Rektor UI Kini Boleh Rangkap Jabatan Sebagai Komisaris BUMN, Febri Diansyah: Dulu Saat Diangkat Sah Gak?

- 21 Juli 2021, 18:00 WIB
Cuitan Febri Diansyah.
Cuitan Febri Diansyah. /Tangkap layar Twitter @febridiansyah



GALAJABAR - Pegiat antikorupsi sekaligus mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah turut menanggapi perihal perubahan Statuta Universitas Indonesia (UI).

Dalam aturan tersebut, Presiden Jokowi pada intinya mengizinkan Ari Kuncoro merangkap jabatan sebagai Rektor UI, sekaligus menjabat di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menanggapi hal tersebut, melalui akun Twitter pribadinya @febridiansyah, pegiat antikorupsi tersebut nampak menyindir Rektor UI dengan memberikan ucapan selamat.

"Selamat ya Pak.. Aturannya udah berubah," ujarnya dilansir Galajabar dari akun Twitter @febridiansyah pada Rabu, 21 Juli 2021.

Baca Juga: Daddy Rohanadi: Pembahasan RTRW Jabar Dikejar Deadline, 2-3 Bulan Tak Beres Terancam Diambil Alih Pusat

Tak berhenti disitu, Febri Diansyah  lantas mempertanyakan aturan yang digunakan saat dulu sang Rektor UI diangkat menjadi Komisaris BUMN.

Dalam unggahannya, Febri Diansyah seolah meragukan sah atau tidaknya pengangkatan sebagai Komisaris BUMN tersebut.

"Btw dulu saat diangkat jadi Komisaris, pake aturan lama atau baru? Pengangkatannya sah ga?" katanya.

Lebih jauh, mantan juru bicara KPK tersebut juga menanyakan soal gaji dan fasilitas yang diterima oleh Rektor UI.

"Trus gmn gaji dan fasilitas lain yang sudah pernah diterima? Tp Bapak hebat.. Aturan bs berubah gini..," ujarnya.

Baca Juga: Lagi, Jokowi Salah Kaprah, Mantan Sekretaris BUMN Ini Mendadak Berani Sebut Indonesia Bukan Negara Hukum!

Dalam unggahan yang berbeda, Febri Diansyah juga turut apakah Rektor UI akan diangkat kembali menjadi Komisaris dengan dasar Statuta UI yang baru atau dibiarkan dengan SK yang lama.

"Pertanyaannya: setelah ini apakah Rektor UI akan diangkat kembali menjadi Komisaris dg dasar Statuta UI yg baru, atau dibiarkan dg SK yg lama?," tanyanya.

"Siapa yg berwenang mengangkat Komisaris BUMN?" tambahnya.

Perlu diketahui bahwa Statuta UI resmi mengalami perubahan, yang mana sekarang Rektor UI diizinkan untuk rangkap jabatan menjadi Komisaris BUMN.

Ari Kuncoro diketahui selain menjabat sebagai rektor UI, dia juga merupakan komisaris di salah satu perusahaan BUMN, yakni di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) Tbk.

Baca Juga: Spion Mobilnya Dicuri saat Momen Iduladha, Andhika Pratama: Mereka Gak Kebagian Jatah Daging Kurban

Hal tersebut sontak menuai kritik dari berbagai pihak. Tak sedikit yang juga menduga perubahan itu dilakukan demi membela rektor UI, yang mengintervensi mahasiswanya dalam menyampaikan kritikan terhadap pemerintah.

Mengingat sebelumnya, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI sempat dipanggil oleh rektorat UI karena menyampaikan kritikan tajam kepada Presiden Jokowi melalui media sosial dengan memberi 'gelar' berupa 'The King of Lip Service'.***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah