Kritisi Tindakan Rektor UI yang Rangkap Jabatan, Ernest Prakasa: Mencoreng Wajah Pemerintah!

- 22 Juli 2021, 17:30 WIB
Komika Ernest Prakasa turut menyoroti polemik Rektor UI Ari Kuncoro diizinkan rangkap jabatan oleh Presiden Jokowi.
Komika Ernest Prakasa turut menyoroti polemik Rektor UI Ari Kuncoro diizinkan rangkap jabatan oleh Presiden Jokowi. /Instagram.com/@ernestprakasa./



GALAJABAR - Masih hangat diperbincangkan publik terkait Rektor UI, Ari Kuncoro lantaran tindakannya merangkap jabatan.

Melalui akun Twitter pribadinya @ernestprakasa, sutradara tersebut nampak mengkritisi tindakan melanggar hukum Rektor UI tersebut.

"Rangkap jabatan rektor UI = mencoreng wajah pemerintah = menyabotase wibawa mereka dalam segala hal termasuk manajemen pandemi," tulisnya dilansir Galajabar dari akun Twitter @ernestprakasa pada Kamis, 22 Juli 2021.

Baca Juga: Soroti Revisi Statuta UI, Gus Nadir Buka-bukaan Soal Bansos Hingga Bobroknya Pelaksanaan TWK KPK

Sebelumnya, pemerintah telah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 berganti menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI).

Akibat perubahan Statuta UI itu, menjadi polemik sehingga trending di media sosial Twitter.

Pasalnya, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan kepada Rektor UI Ari Kuncoro untuk merangkap jabatan.

Adapun jabatan yang diemban oleh Rektor UI Ari Kuncoro yakni Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Baca Juga: Perkataan Ruhut Soal Kejayaan PD Bikin Kaget Netizen: Kasihan Gak Dapat Kursi Empuk Kalah Sama yang Lain

Bahkan, sebelumnya Rektor UI Ari Kuncoro pernah menduduki jabatan sebagai Komisaris Utama Bank Negara Indonesia (BNI).

Ketika menjadi Komisaris utama BNI, Rektor UI Ari Kuncoro menjabat mulai selama kurang lebih 3 tahun, yakni pada 2 November 2017 sampai Februari 2020.

Revisi yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi mulai berlaku setelah terbitnya PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta.

Baca Juga: Usai Kritik Jokowi Soal Statuta UI, Faisal Basri Kena Skakmat Soal Momen di UI pada Tahun 2020

Di dalam isi PP Nomor 75 Tahun 2021 itu tertuang pasal mengenai rangkap jabatan bagi rektor, wakil rektor, sekretaris, dan kepala badan.***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x