Sebut Aturan Makan 20 Menit Bisa Timbulkan Kerumunan, Natalius Pigai: Jokowi Ambil Keputusan Amatiran

- 28 Juli 2021, 14:30 WIB
Mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.
Mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai. /Instagram @NataliusPigai2



GALAJABAR - Belum lama ini, aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai turut menyoroti perihal aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Melalui akun Twitter pribadinya @NataliusPiga2, aktivis HAM tersebut nampak mengkritisi aturan PPKM yang memperbolehkan makan di tempat selama 20 menit.

Dalam unggahanya, Natalius Pigai mengakui bahwa mungkin ada benarnya pernyataan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian aturan 20 menit makan di tempat, agar tidak ada waktu untuk mengobrol.

Baca Juga: Ferdinand Kesal Hingga Serang JK Usai Usul Lockdown dan Bantuan Rp1 Juta: Kesannya Manis Namun Mematikan

Hanya saja, menurut Natalius Pigai, secara rasional tetap akan terjadi kerumunan di dalam rumah makan.

"Mendagri benar tapi apa landas rasional soal 'waktu 20 menit', tapi 5, 6, 8, 10 orang atau lebih boleh makan bersama," kata Natalius Pigai dilansir Galajabar dari akun Twitter @NataliusPigai2 pada Rabu, 28 Juli 2021.

Lebih jauh, Natalius Pigai lantas mempertanyakan kenapa tidak membuat aturan 1 meja untuk 1 orang, ketimbang hanya membatasi waktu makan selama 20 menit.

"Kenapa tidak atur 1 meja 1 orang kan sesuai phsycal and social distancing," kata Natalius.

Baca Juga: Hotel Berbintang Bakal jadi Tempat Isoman Anggota DPR RI, Sudjiwo Tedjo: Rakyat Isoman di Hotel Bintang Lima

Oleh karena itu, Natalius Pigai menilai bahwa aturan makan di tempat selama 20 menit menandakan bahwa Presiden Jokowi belum serius dan amatiran.

"Jokowi ambil keputusan 20 menit ini terlihat jelas belum serius dan amatiran," kata Natalius Pigai.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi memutuskan untuk memperpanjang PPKM level 4 mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021, dengan beberapa penyesuaian peraturan terkait dengan aktivitas dan mobilitas masyarakat.

"Saya memutuskan untuk melanjutkan PPKM level 4. Namun, kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait dengan aktvitas dan mobilitas masyarakat yang akan dilakukan bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati," kata Jokowi, Minggu, 25 Juli 2021.

Baca Juga: Tokyo Revengers Episode 17: Takemichi Akan Jadi Ketua Toman, Chifuyu Siap Membantu  

Penyesuaian tersebut antara lain, pasar rakyat yang menjual kebutuhan bahan pokok atau sembako diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

Sementara itu, pasar rakyat yang menjual selain barang kebutuhan pokok sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai pukul 15.00 waktu setempat.

"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, bengkel kecil, asongan, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00, yang pengaturan teknisnya disiapkan oleh pemerintah daerah," tutur Jokowi.

Baca Juga: Netizen +62 Syok Lihat TikToker Ini Mirip Jimin BTS: Oli London Menangis Melihat Dia

Selanjutnya, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat.

Jokowi juga mengatakan bahwa pengunjung yang mengonsumsi atau makan di tempat usaha juga diberikan waktu makan maksimal selama 20 menit.

Menurut Tito Karnavian, waktu 20 menit cukup bagi seseorang untuk makan di tempat, dan dapat mencegah terjadinya droplet serta aerosol bertebaran, karena tidak adanya kesempatan untuk dapat mengobrol atau tertawa.

Baca Juga: 6 Makanan yang Tercatat di Al-Qur'an dan Hadits Ini, Terbukti Bisa Tingkatkan Imunitas Tubuh

Tito Karnavian juga menjelaskan bahwa pemerintah memutuskan waktu 20 menit makan di tempat supaya tidak terjadi pengumpulan orang di dalam restoran atau rumah makan.***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x