Pemerintah Tetapkan Kebijakan Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Masuk Mal hingga Pasar

- 9 Agustus 2021, 17:30 WIB
Politisi PKS Mardani Ali Sera
Politisi PKS Mardani Ali Sera /Foto: Dok. Humas DPR RI/


GALAJABAR - Beberapa waktu lalu, pemerintah membuat kebijakan mengenai penerapan aturan wajib menunjukan surat atau sertifikat vaksin Covid-19 bagi pengunjung di pusat perbelanjaan, mal, dan pasar tertentu. Kebijakan tersebut lantas menimbulkan polemik dari masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, politisi PKS, Mardani Ali Sera turut angkat suara. Melalui akun Twitter pribadinya @MardaniAliSera, politisi PKS tersebut mengungkapkan bahwa masyarakat jangan dipaksa vaksin Covid-19, tapi diberi penjelasan yang baik dan manfaatnya.

Bahkan, Mardani Ali juga menyampaikan bahwa sertifikat vaksin Covid-19 jangan jadi syarat untuk mendapatkan BST hingga aktivitas lain.

Baca Juga: Umat Muslim Wajib Coba! Berikut 10 Twibbon Tahun Baru Islam, Bernuansa Islami dan Penuh Doa

"Alhamdulillah meskipun saya ikut mendukung vaksinasi C19, tapi saya sudah berulang2 minta ke pemerintah untuk Tidak menjadikan vaksin sebagai Syarat Administrasi apapun," tulis Mardani Ali Sera dilansir Galajabar dari akun Twitter @MardaniAliSera pada Senin, 9 Agustus 2021.

"Termasuk mendapatkan BST, ke pasar, dll. Masyarakat jangan dipaksa vaksin, tapi beri penjelasan yg baik manfaatnya," tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa pemerintah provinsi DKI Jakarta, telah menerapkan aturan wajib vaksin bagi setiap pengunjung yang masuk ke pusat perbelanjaan atau mal.

Baca Juga: Akun Twitternya Diretas, Rachland Nashidik Seret Perusahaan Pelat Merah Telkomsel!

Bahkan Gubernur DKI, Anies Baswedan mengatakan, aturan ini berlaku di seluruh pusat perbelanjaan dan mall, serta tempat usaha perdagangan, yang ada di Jakarta.

"Aturan tersebut sudah tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di Jakarta," kata Anies Baswedan.

Menurutnya, aturan sudah vaksinasi ini berlaku minimal mereka yang sudah menjalani tahap satu.

"Kecuali warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca terkonfirmasi Covid-19 disertai bukti hasil laboratorium," ujarnya.

Baca Juga: Tegas, Presiden Minta Jangan Ada Suap Pejabat Pemerintah dan Pengusaha dalam Hal Izin

Dikatakannya, penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis.

"Namun tetap disertai dengan bukti surat keterangan dokter," ujar Anies Baswedan.***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x