Masjid Ahmadiyah di Sintang Kalbar Dirusak, Komnas HAM Minta Aparat Penegak Hukum Tegas Menindak Pelaku

- 4 September 2021, 10:16 WIB
Masjid milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia dirusak dan dibakar kelompok ormas.
Masjid milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia dirusak dan dibakar kelompok ormas. /Dok. Pedoman Tangerang/@Sejuk/

GALAJABAR - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam pengrusakan tempat ibadah dan gedung milik Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.

Sebelumnya, masjid milik Jamaah Ahmadiyah di Desa Balai Gana, Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat itu dirusak oleh massa pada Jumat 3 September 2021 siang.

Diketahui, sejumlah massa yang merusak masjid tersebut diperkirakan ada 200 orang. Mereka beramai-ramai merusak dan membakar masjid tersebut.

Bahkan aksi perusakan dan pembakaran masjid tersebut dilakukan oleh massa dihadapan aparat keamanan.

Baca Juga: Trending Topic di Twitter, Warganet Ramai Tanda Tangani Petisi 'Boikot Saipul Jamil'

Aksi semakin ricuh hingga aparat keamanan lebih fokus mengevakuasi 72 orang jamaah Ahmadiyah dibanding menghentikan aksi perusakan dan pembakaran tersebut.

Melalui keterangan tertulis, Komnas HAM dengan tegas mengutuk tindakan tersebut karena tidak sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Komnas HAM mengecam keras dan mengutuk tindakan pengrusakan tersebut karena bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia," ujar Komisioner HAM Beka Ujung Hapsara.

"Selain itu, peristiwa tersebut telah mencederai nilai-nilai hak asasi manusia khususnya kebebasan beragama dan berkeyakinan atas rasa aman yang harus dihormati oleh setiap warge Negara Indonesia dan dilindungi oleh negara," sambungnya.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x