Tak Terima Kalah dari Partai Demokrat Kubu AHY, Kubu Moeldoko Kembali Layangkan Gugatan, Ini Kata SBY...

- 27 September 2021, 16:00 WIB
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) lewat media sosial Twitternya menyinggung terkait hukum dan keadilan.
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) lewat media sosial Twitternya menyinggung terkait hukum dan keadilan. /Twitter/SBYudhoyono



GALAJABAR - Presiden keenam Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kembali buka suara terkait polemik yang menimpa Partai Demokrat dengan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.

Dengan kembali memanasnya konflik yang menimpa partai berlambang bintang mercy tersebut, SBY menjelaskan bahwa uang memang bisa membeli apa pun tapi tidak untuk segalanya.

Lebih jauh, presiden ke-6 RI tersebut menyebut bahwa mungkin saja hukum bisa dibeli dengan uang, namun tidak dengan keadilan.

Baca Juga: Cek Sekarang juga! Hari Ini Google Resmi Blokir Sejumlah Android, HP Anda Termasuk?

"Money can buy many things, but not everything. Mungkin hukum bisa dibeli, tapi tidak untuk keadilan," kata SBY dilansir Galajabar dari akun Twitter @SBYudhoyono pada Senin, 27 September 2021.

Meski begitu, dikatakan SBT, dirinya masih percaya integritas para penegak hukum di Indonesia.

Oleh karena itu, SBY kemudian memberikan dukungan semangat kepada para kadernya untuk terus berjuang menunjukkan bahwa hukum tak berjarak dengan keadilan.

Baca Juga: Siapkan 21 Pemain Persib Bandung untuk Lawan Persikabo Malam Ini, Robert Alberts Ingatkan Anak Asuhnya

"Sungguhpun saya masih percaya pada integritas para penegak hukum, berjuanglah agar hukum tidak berjarak dengan keadilan. *SBY*," ucapnya

Diketahui sebelumnya, usai kalah melawan kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di lembaga Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), kini kubu Moeldoko kembali mengajukan gugatan.

Kali ini, kubu Moeldoko mengajukan permohonan uji materiil (judicial review) terhadap dua SK Menkumham yang di tandatangani pada 18 Mei 2020 dan 27 Juli 2020.

Baca Juga: Super Lembut Bananan Milk Pudding, Ini Resep dan Cara Membuatnya

Uji materiil tersebut didaftarkan kuasa hukum pihak Moeldoko, Muh Isnaini Widodo ke Mahkamah Agung (MA) pada 14 September 2021.

Kepala Departemen Hukum dan HAM DPP Partai Demokrat, Didik Mukrianto mengatakan bahwa permohonan itu melibatkan pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, sebagai kuasa hukum pihak Kongres Luar Biasa (KLB) atau Moeldoko.***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah