GALAJABAR - Tak ada harapan lagi bagi grup Warkopi untuk memerankan Dono, Kasino dan Indro tanpa izin.
Dirjen Kekayaan Intelektual Menkumham Freddy Harris akhirnya memberikan pernyataan terkait kemunculan grup bernama Warkopi yang disinyalir menduplikasi Warkop DKI.
Tak hanya namanya yang mirip, Warkopi juga memerankan nama Dono, Kasino dan Indro yang juga wajahnya dapat dikatakan mirip.
Dia menyebut bahwa Warkopi jelas harus memiliki izin untuk menggunakan nama Warkopi bahkan nama tokoh Dono, Kasino dan Indro.
Baca Juga: Gatot: Hilangnya Patung Soeharto Tanda Komunis Susupi TNI, Rocky Gerung: Pangkostrad Dudung Dekat dengan PDIP
Soalnya kata dia, Warkop DKI selama ini sudah memegang hak merek bahkan untuk kegiatan komersial.
"Kalau dilihat dari hak ciptanya, ketiga anak muda itu menggunakan nama Kasino, Dono dan Indro tentunya harus izin," ungkap Freddy saat konferensi pers secara virtual Senin, 27 September 2021 dikutip dari Antara.
"Kalau Warkopi jadi merek dagang tentu tak boleh," tegasnya.
Freddy menegaskan bahwa Warkopi harus memegang izin tertulis karena berkaitan dengan hak kekayaan intelektual.
Baca Juga: Cukup Minum Ini Kecanduan Rokok Auto Minggat, Dokter Spesialis Paru Ungkap Teori Ilmiahnya
"Yang paling penting izinnya secara tertulis. Hak kekayaan intelektual berkaitan dengan ekonomi," ucapnya.
Dia melanjutkan dan menyebut bahwa lembaga Warkop DKI sudah memegang merek sendiri yaitu IDM000047322, IDM000551495, IDM000557440 dan IDM000557441.
Keempat merek tersebut kata dia, dapat dikomersilkan oleh Warkop DKI dalam jasa-jasa hiburan sampai jasa pendidikan.
Baca Juga: 3 Pekan PTM di Kota Cimahi, Kadisdik: Alhamulillah, Berjalan Lancar Tidak Terjadi Kluster
"Beberapa orang kerap lupa, mereka menganggap mereknya itu seumur hidup. Padahal tidak begitu." tandasnya.***