Korupsi Makin Parah, Mahfud MD: 86% Koruptor Itu Lulusan Perguruan Tinggi, Jadi Terdakwa Utama

- 21 Oktober 2021, 19:52 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD /Twitter/@mohmahfudmd/

GALAJABAR – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengungkapkan bahwa 86 persen perampok uang rakyat alias koruptor adalah lulusan perguruan tinggi.

Oleh karena itu, Mahfud mengatakan bahwa perguruan tinggi menjadi terdakwa utama dalam permasalahan korupsi di Tanah Air.

Hal ini disampaikan Mahfud saat memberikan kuliah umum di Universitas Semarang (USM), Jawa Tengah, pada Rabu, 20 Oktober 2021.

Baca Juga: Jelang Persib Bandung vs PSS Sleman, Robert Alberts Siap Lanjutkan Tren Kemenangan

“Jika dilihat dari pelaku-pelaku korupsi dan kolusi, perguruan tinggi menjadi terdakwa utama di dalam kemelut yang menimpa bangsa ini. Terutama kemelut korupsi di Indonesia,” ujarnya.

Kendati demikian, dia ingat bahwa perguruan tinggi juga yang membawa kemajuan bagi bangsa.

“Tapi juga harus diingat, bahwa perguruan tinggilah yang membawa kemajuan terhadap bangsa ini. Berkat lulusan perguruan tinggi banyak inovasi-inovasi dilakukan di berbagai hal,” tuturnya.

Baca Juga: Fahri Hamzah Dukung Wacana Nama Jalan Ataturk, Cuitan Terdahulunya Disorot Gus Umar: Suka Lupa Tweet Sendiri

Dalam kesempatan itu, Mahfud menyampaikan, perguruan tinggi sudah seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengejawantahkan agenda-agenda peningkatan wawasan kebangsaan.

Kata dia, kampus tidak sebatas hanya untuk melakukan transfer ilmu pengetahuan, melainkan agar mahasiswa bisa bersikap layaknya warga negara yang memahami bangsa sendiri.

"Melainkan juga menjadi tempat di mana mahasiswa ditempa untuk bersikap layaknya sebagai warga negara yang memahami bangsanya sendiri,,” ungkapnya.

Baca Juga: Dr. Riant Nugroho Sebut Ada 2 Jenis Korupsi yang Berbahaya, Korupsi keuangan dan Korupsi Kebijakan!

Akademisi ini menegaskan, pemantapan wawasan kebangsaan tidak hanya sebatas bagaimana setiap warga negara memiliki pengetahuan yang memadai tentang rancang bangun kebangsaan yang terdiri dari Pancasila, UUD 1945, NKRI, serta Bhinneka Tunggal Ika.

 Namun, pemantapan wawasan kebangsaan perlu sampai pada level kesadaran, yaitu kesadaran atas realitas keberagaman bangsa Indonesia yang dibangun di atas empat konsensus kebangsaan dan kenegaraan sebagai penopang eksistensinya.

"Baik atau tidaknya wawasan kebangsaan akan bergantung pada tingkat pengetahuan dan kesadaran seorang warga negara itu sendiri," ucapnya lagi.

Baca Juga: Tidak Jadi Disomasi, Deddy Corbuzier: Mudah Tersinggung dan Pengin Pansos!

Sebagai informasi, Indonesia Corruption Watch (ICW) sempat merilis Laporan Tren Penindakan Kasus Korupsi Semester 1 2021.

Berdasarkan data yang dikumpulkan ICW, jumlah penindakan kasus korupsi selama enam bulan awal tahun 2021 mencapai 209 kasus. Jumlah itu naik dibanding periode yang sama di tahun sebelumnya sebesar, yakni 169 kasus.

ICW juga menyebut nilai kerugian negara akibat korupsi ikut meningkat. Pada semester 1 2020, nilai kerugian negara dari kasus korupsi sebesar Rp 18,173 triliun, kemudian di semester 1 2021 nilainya mencapai Rp 26,83 triliun. ***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah