GALAJABAR - Gegara terlambat hadir pada sidang perdana, artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardiansyah Bakrie atau Ardi Bakrie sempat mendapat peringatan dari Majelis Hakim.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat juga memperingatkan agar Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie agar mengkonsultasikan terkait kasusnya kepada penasihat hukum, bukan pihak lain.
"Para terdakwa, saya memperingatkan ke saudara agar segala sesuatunya konsultasikan ke tim kuasa hukum saudara, jangan konsultasikan ke pihak lain," ujar Hakim Ketua Muhammad Damis, Kamis, 2 Desember 2021.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat juga memperingatkan agar Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie agar mengkonsultasikan terkait kasusnya kepada penasihat hukum, bukan pihak lain.
"Para terdakwa, saya memperingatkan ke saudara agar segala sesuatunya konsultasikan ke tim kuasa hukum saudara, jangan konsultasikan ke pihak lain," ujar Hakim Ketua Muhammad Damis, Kamis, 2 Desember 2021.
Baca Juga: Masa Reuni PA 212 di Medan Desak Pemerintah Bebaskan HRS hingga Copot Menag Yaqut
"Saya mohon bantuan saudara-saudara bertiga agar jangan dipengaruhi dengan siapapun yang akan menguruskan perkara saudara," sambungnya.
Sidang perdana atas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terkait kasus narkoba sedianya digelar di PN Jakarta Pusat pada pukul 10.00 WIB.
Namun baru dapat dimulai pada pukul 12.30 karena terdakwa terlambat hadir di ruang persidangan.
"Saya mohon bantuan saudara-saudara bertiga agar jangan dipengaruhi dengan siapapun yang akan menguruskan perkara saudara," sambungnya.
Sidang perdana atas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terkait kasus narkoba sedianya digelar di PN Jakarta Pusat pada pukul 10.00 WIB.
Namun baru dapat dimulai pada pukul 12.30 karena terdakwa terlambat hadir di ruang persidangan.
Baca Juga: RW 7 Kelurahan Cibeber Wakil Kota Cimahi ke Ajang Lomba P2WKSS Tingkat Provinisi Jawa Barat
Damis juga meminta pertanggung jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas keterlambatan dilaksanakannya sidang tersebut.
"Majelis Hakim menetapkan persidangan pukul 10.00 WIB. Pada jam tersebut Majelis Hakim telah siap untuk bersidang, namun info terdakwa belum hadir di sini," ucapnya.
Sebab itu kata dia, JPU haru meminta maaf karena waktu persidangan mundur dari jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya
Damis juga meminta pertanggung jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas keterlambatan dilaksanakannya sidang tersebut.
"Majelis Hakim menetapkan persidangan pukul 10.00 WIB. Pada jam tersebut Majelis Hakim telah siap untuk bersidang, namun info terdakwa belum hadir di sini," ucapnya.
Sebab itu kata dia, JPU haru meminta maaf karena waktu persidangan mundur dari jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya
Baca Juga: Gak Ketulungan! Atta- Aurel Sengaja Beri 3 Kado Mewah Sekaligus untuk Rayyanza: Harus, Inikan Sultan
"Apa alasanya sehingga persidangan baru bisa kita laksanakan jam sebegini?," katanya.
Menanggapi itu, salah satu JPU mengungkapkan bahwa keterlambatan tersebut lantaran terdakwa Nia dan Ardi mengalami sakit. JPU pun meminta maaf atas kejadian tersebut.
"Kami tim penuntut umum meminta maaf karena info pagi tadi dari penasihat hukum, terdakwa kurang sehat seperti diare. Jadi, diturunkan tm dokter memeriksa pada terdakwa dan kemudian rekomendasi dokter waktu itu bisa untuk sidang makanya agak terlambat," ujar Jaksa.
Menanggapi itu, salah satu JPU mengungkapkan bahwa keterlambatan tersebut lantaran terdakwa Nia dan Ardi mengalami sakit. JPU pun meminta maaf atas kejadian tersebut.
"Kami tim penuntut umum meminta maaf karena info pagi tadi dari penasihat hukum, terdakwa kurang sehat seperti diare. Jadi, diturunkan tm dokter memeriksa pada terdakwa dan kemudian rekomendasi dokter waktu itu bisa untuk sidang makanya agak terlambat," ujar Jaksa.
Baca Juga: Resep Korean Strawberry Milk yang Menyegarkan, Awas Ketagihan!
Damis meminta agar kedepannya JPU berkoordinasi dengan panitera terkait adanya pergeseran waktu persidangan.***
Damis meminta agar kedepannya JPU berkoordinasi dengan panitera terkait adanya pergeseran waktu persidangan.***