Minim Inovasi Biarkan Ilmuwan Eijkman 'Jadi Korban', Hendri Satrio Desak Kepala BRIN Mundur!

- 3 Januari 2022, 19:00 WIB
Cuitan Hendri Satrio.
Cuitan Hendri Satrio. /Twitter @satriohendri.



GALAJABAR - Dinilai minim inovasi usai puluhan ilmuwan menjadi korban integrasi Eijkman dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Dr. Laksana Tri Handoko didesak mundur.

Usulan agar Tri Handoko mundur itu datang dari akademisi Universitas Paramadina sekaligus pendiri lembaga survei KedaiKOPI, Hendri Satrio.

Hensat, sapaan akrabnya, menilai bahwa peleburan Eijkman dengan BRIN yang menyebabkan pegawai alias ilmuwan lembaga tersebut menjadi kehilangan pekerjaan menunjukkan kepala BRIN Tri Handoko tidak inovatif.

Baca Juga: Kemkominfo Kaji Rencana Penghapusan Sinyal 3G di Indonesia, Dedy: Kami Masih Pertimbangkan Dua Hal

Padahal, kata dia, selaku pemimpin lembaga yang menyandang istilah inovasi di dalamnya, Tri Handoko semestinya sudah menyiapkan langkah antisipatif.

"Tapi sayang sekali pemimpin lembaga dengan kata-kata inovasi di dalamnya tidak mampu memikirkan hal-hal baik, tidak mampu berinovasi untuk bisa menyelamatkan peneliti dan periset itu," kata Hensat Senin, 3 Januari 2022.

Disadari Hensat bahwa peleburan LBM Eijkman dengan BRIN bukan sesuatu yang baru saja diwacanakan.

Baca Juga: Sembari Video Call Fuji, Thariq Halilintar Ungkap Harapan di Tahun 2022: Target Utama Aku Jadi Cowok Kamu

Sebab itu kata dia, Tri Handoko sebaiknya mundur dari jabatannya apalagi jika tak mampu menyelamatkan para periset Eijkman.

"Kalau dirinya sudah tidak mampu berinovasi, buat apa memimpin lemaga yang ada inovasinya," tegas dia.

Sebelumnya, Tri Handoko sempat memberikan penjelasan ihwal nasib para ilmuwan yang harus diberhentikan lantaran integrasi Eijkman dengan BRIN.

Baca Juga: Harga Rokok 2022 Resmi Naik, Ini 5 Makanan Pengganti Rokok yang Lezat dan Sehat

Dia menyebut bahwa nantinya ada opsi untuk para pegawai diangkap menjadi ASN sesuai dengan aturan yang berlaku terkait pengangkatan pegawai negeri.

LBM Eijkman resmi terintegrasi dengan BRIN terhitung sejak 1 Januari 2022 kemarin.

"Dengan terintegrasinya Kemristek dan empat LPNK ke BRIN, status LBM Eijkman telah kami lembagakan menjadi unit kerja resmi, yakni PRBM Eijkman di bawah Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Hayati," demikian dikatakan Kepala BRIN Laksana Tri Handoko yang dikutip dari laman resmi BRIN Senin, 3 Januari 2022.***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x