Mandek Sejak 2016, Jokowi Minta DPR Segera Sahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

- 4 Januari 2022, 20:15 WIB
Presiden RI, Joko Widodo.
Presiden RI, Joko Widodo. /Instagram @jokowi/

GALAJABAR - Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama, terutama kekerasan seksual pada perempuan dan anak yang mendesak harus segera ditangani.

Untuk itu, Presiden Indonesia ke-7 itu mendorong langkah-langkah percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang hingga kini masih berproses.

"Saya mencermati dengan saksama Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sejak dalam proses pembentukan pada tahun 2016, hingga saat ini masih berproses di DPR," kata Jokowi, dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 4 Januari 2022.

Baca Juga: CATAT, Ini Jadwal Pertandingan Persib Bandung Putaran Kedua Liga 1 pada Januari 2022

Baca Juga: Desa Ciwaruga Kabupaten Bandung Barat Ditetapkan Sebagai Desa Sadar Hukum oleh Pemprov Jabar

Oleh karena itu Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR RI dalam pembahasan RUU tersebut agar ada langkah-langkah percepatan.

Orang nomor satu di Tanah Air itu, juga telah meminta kepada Gugus Tugas Pemerintah yang menangani RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, untuk segera menyiapkan daftar inventarisasi masalah terhadap draf RUU yang sedang disiapkan oleh DPR RI.

Baca Juga: Demokrat Usul Prabowo Calonkan Diri Jadi Gubernur: Kali Aja Bisa ‘Ngerasain Menang’

Baca Juga: PKS Sebut Manajemen Pemerintah Saat Ini Amburadul Buntut Eijkman Melebur ke BRIN

Halaman:

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x