GALAJABAR - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang oleh pemerintah untuk daerah luar Jawa-Bali.
Perpanjangan PPKM akan diberlakukan mulai tanggal 18 hingga 31 Januari 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Airlangga menyebut bahwa kriteria PPKM berdasarkan level assessment, salah satunya adalah capaian vaksinasi.
Bagi daerahnya yang belum mencapai vaksin dosis pertama di atas 50 persen, maka level PPKM-nya akan dinaikkan satu level.
"Sehingga perpanjangan dilakukan untuk 14 hari ke depan, yaitu 18-31 Januari," ujar Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara virtual, Ahad, 16 Januari 2022.
Baca Juga: Tanggal 17-18 Januari 2022 Terjadi Bulan Purnama atau Full Wolf Moon, Ini Penjelasan LAPAN
Airlangga menyebutkan bahwa dalam masa pelaksanaan PPKM hingga 31 Januari mendatang, sudah terdapat 238 kabupaten/kota yang turun ke level 1.
Total tersebut meningkat dari sebelumnya yang hanya 238 kabupaten/kota yang berada di level satu.
Kemudian, terdapat 138 kabupaten/kota yang berstatus PPKM level 2. Jumlahnya turun dari yang sebelumnya 148.