Mendag Lutfi HET Minyak Goreng Rp14.000 Tapi Langka, RR: Menteri Jokowi Gak Bisa Kerja, Menang Gaya Doang

- 1 Februari 2022, 20:00 WIB
Cuitan Rizal Ramli soal menteri Jokowi yang tidak bisa bekerja karena minyak goreng langka
Cuitan Rizal Ramli soal menteri Jokowi yang tidak bisa bekerja karena minyak goreng langka /



GALAJABAR - Belum lama ini, pakar ekonomi RI, Rizal Ramli nampak menyoroti perihal kinerja para menteri kabinet Jokowi.

Melalui akun Twitter pribadinya @RamliRizal, pakar ekonomi tersebut menilai bahwa menteri Jokowi tak bisa bekerja.

Dikatakan Rizal Ramli, hal tersebut terbukti dengan adanya kelangkaan minyak goreng dipasaran.

Seperti yang diketahui, pemerintah telah mengumumkan menurunkan harga minyak goreng satu harga beberapa waktu lalu yang menyebabkan masyarakat melakukan panic buying.

Baca Juga: Amerika Serikat Ingatkan Potensi Ancaman Invasi Rusia ke Ukraina

"Memang menteri-menteri Jokowi tidak bisa kerja," ucapnya dilansir Galajabar dari akun Twitter @RamliRizal pada Selasa, 1 Februari 2022.

Lebih jauh, Rizal Ramli menyebut sudah sebulan lebih dari pengumuman resmi, tapi masih banyak masyarakat mengeluhkan harga minyak goreng yang tinggi di pasaran.

"Sudah sebulan lebih nurunin harga minyak goreng aja ndak bisa," katanya.

Alhasil, Rizal Ramli lantas memberi cap bahwa rezim Jokowi hanya mengutamakan gaya.

"Menang di gaya doang," jelasnya.

Baca Juga: Survei Trust Indonesia: Mayoritas Publik Nilai Penegakan Hukum di Rezim Jokowi Belum Adil

Tak hanya itu, pakar ekonomi tersebut juga mengatakan bahwa stok minyak goreng yang langka banyak dikeluhkan oleh masyakarat.

Mirisnya lagi, kelangkaan minyak goreng juga terjadi di pasar tradisional.

"Stok minyak goreng yang langka mulai dikeluhkan masyarakat. Ternyata kekosongan juga terjadi di pasar tradisional," terangnya.

Sebelumya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

Kebijakan itu, untuk terus menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.

Baca Juga: Objek Wisata di Lembang Mulai Merasakan Dampak Omicron, Semoga tak Berkepanjangan

“Mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor," ucpa Mendag Muhammad Lutfi.

"Nantinya, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing–masing,” sambungnya.

Dengan kebijakan DMO dan DPO tersebut, lanjut Mendag, di dalam negeri juga akan diberlakukan penetapan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng dengan rincian, minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter.

Baca Juga: Dua Mantan Kekasih Ariel Noah Tampil Kompak dengan Balutan Dress Hitam, Senyumnya Memesona

Kemudian minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter. Kebijakan HET ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022.***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x