JPU Tuntut Munarman Hukuman Mati, Refly Harun Takbir: Allahu Akbar, Kesalahannya Apa?

- 3 Februari 2022, 18:00 WIB
Pengamat politik Refly Harun
Pengamat politik Refly Harun /Tangkapan layar Youtube.com/ Refly Harun



GALAJABAR - Belum lama ini, jaksa penuntut umum (JPU) memutuskan menuntut hukuman mati pada Munarman.

Bukan tanpa sebab, JPU menilai bahwa Munarman adalah orang paling berpengaruh di dalam FPI.

Disampaikan oleh JPU, tuntutan hukuman mati terhadap Munarman itu tercantum dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Yang saya ketahui pertama itu Beliau (Munarman) ketua daripada lembaga hukum yang ada di FPI. Yang kedua beliau sekretaris," ucap JPU.

"Jadi artinya terdakwa memiliki kedudukan yang terhormat dan pengaruh yang kuat di FPI," lanjutnya.

Baca Juga: Penyebaran Omicron Berasal dari Transmisi Lokal, Fadli Zon: Karantina Dihapus Saja!

Kabar tersebut rupanya sampai ke telinga pakar hukum tata negara, Refly Harun.

Dalam hal ini, Refly Harun mengaku tak habis pikir dengan tuntutan hukuman mati oleh JPU.

Pasalnya, pakar hukum tatta negara tersebut menilai sampai saat ini belum jelas kesalahan yang dilakukan Munarman.

Seolah kaget dengan kabar hukuman mati yang ditunjukan pada Munarman, Refly Harun bahkan sampai mengucapkan takbir.

Baca Juga: Lakukan Perawatan Wajah, Doddy Sudrajat Malah Dihujat Habis, Netizen: Auranya Masih Gelap

"Allahu Akbar, tanpa jelas kesalahannya apa," ujarnya dilansir Galajabar dari saluran YouTube Refly Harun.

Meski begitu, Refly Harun nampak mencoba untk membela Munarman.

Dirinya melajutkan bahwan mantan Sekretaris FPI tersebut hanya sebatas menghadiri baiat.

"Hanya hadir baiat, tapi dia (Munarman) bilang 'Emang saya suruh ngebom? Atau suruh bunuh?" katanya.

Seperti yang diketahui, Munarman sempat ditangkap oleh Densus 88 atas dugaan tindak pidana terorisme.

Baca Juga: PKS Konsisten Jadi Oposisi, Ahmad Syaikhu: Kekuasaan Harus Dikontrol, Sebab Tabiatnya Menyimpang

Ia ditangkap di kediamannya, di Perumahan Modern Hills Cinangka-Pamulang, Tangerang Selatan, pada Selasa, 27 April 2021.***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x