Penyebaran Omicron Berasal dari Transmisi Lokal, Fadli Zon: Karantina Dihapus Saja!

- 3 Februari 2022, 15:30 WIB
Fadli Zon minta karantina dihapus. /Foto: YouTube/Fadli Zon Official/
Fadli Zon minta karantina dihapus. /Foto: YouTube/Fadli Zon Official/ /
 
GALAJABAR - Angka Covid-19 di Indonesia saat ini semakin naik setiap harinya. Bahkan, bisa dikategorikan bahwa Indonesia telah masuk ke gelombang ketiga pandemi Covid-19. 
 
Diketahui, total kasus Omicron sampai hari Rabu 2 Februari 2022, sebanyak 2.980 orang dengan 285 di antaranya masih dalam pemantauan epidemiologi. 
 
Sementara, tambahan kasus harian Corona di Indonesia mencapai 16.021 sehingga total 4.369.391 kasus pada Selasa, 1 Februari 2022. 
 
Menangapi kabar tersebut, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Fadli Zon mengatakan jika karantina untuk orang dari luar negeri harusnya dihapuskan. 
 
 
Hal tersebut disampaikan politikus Partai Gerindra ini lantarab karantina tersebut sudah tidak relevan, karena pada saat ini penularan Covid-19 sudah pada transmisi lokal. 
 
Saran tersebut ia sampaikan di laman Twitter pribadinya @fadlizon pada Rabu, 2 Februari 2022. 
 
“Dengan kasus Covid 19 omicron sudah belasan ribu dari penularan lokal, maka dimana relevansinya karantina?" kata Fadli Zon. 
 
"Logikanya karantina dihapus saja,” imbuhnya, dikutip Galamedia dari akun Twitter miliknya @fadlizon pada Kamis, 3 Februari 2022. 
 
Di sisi lain, pemerintah justru mengubah aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba di Indonesia. 
 
Dalam aturan terbaru, kini orang-orang yang baru saja tiba dari luar negeri harus menjalani karantina selama 5 hari, dari yang sebelumnya 7 hari. 
 
“Pemerintah mengubah aturan karantina tujuh hari menjadi lima hari dengan catatan bahwa WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia wajib vaksin lengkap," kata Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. 
 
"Bagi WNI yang baru melaksanakan vaksinasi dosis pertama tetap harus menjalani karantina tujuh hari,” sambungnya. 
 
Menko Marves itu juga menambahkan bahwa kebijakan ini diambil mengingat sebagian besar kasus konfirmasi dari PPLN merupakan varian Omicron. 
 
 
Selain itu, berbagai riset menunjukkan bahwa masa inkubasi dari varian Omicron ini berada di kisaran tiga hari. 
 
“Langkah menurunkan hari karantina ini juga mempertimbangkan perlunya realokasi sumber daya yang kita miliki," kata Luhut. 
 
"Wisma yang tadinya digunakan untuk karantina PPLN akan disiapkan untuk isolasi terpusat (isoter) seiring dengan kebutuhan isoter yang diprediksi meningkat untuk kasus konfirmasi positif OTG dan bergejala ringan,” tandasnya***.
 
 
 

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x