Kasus Arteria Dahlan Tidak Bisa Dipidana, Budi Dalton ‘Ngamuk’: Ceuk Aing Ge Pasti Lolos!

- 5 Februari 2022, 18:00 WIB
Budi Dalton beri tanggapan soal kritik Arteria Dahlan terhadap bahasa Sunda. /Kolase/
Budi Dalton beri tanggapan soal kritik Arteria Dahlan terhadap bahasa Sunda. /Kolase/ /

GALAJABAR - Budayawan Budi Dalton geram lantaran politikus PDIP Arteria Dahlan yang sebelumnya menghina orang Sunda tidak mendapat hukuman.

Dilaporkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan bahwa anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan tidak bisa dilanjutkan karena tidak ditemukan adanya unsur pidana.

Kesimpulan tersebut didapatkan usai para penyidik berkoordinasi dengan sejumlah saksi dari ahli pidana, bahasa, dan hukum bidang ITE.

Baca Juga: Update Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Sabtu 5 Februari 2022: Antam dan UBS Melonjak Naik

"Pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak dapat memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian atau SARA sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, dikutip Galajabar dari laman PMJ, pada Sabtu, 5 Februari 2022.

Tak hanya itu, Kombes Pol Zulpan juga mengatakan bahwa Arteria Dahlan memiliki hak imunitas sebagai anggota dewan.

Sebagaimana diatur dalam UU MD3 Pasal 224 UU 17 Tahun 2014, yang menyatakan tidak bisa dituntut di depan pengadilan.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi, KPK Dalami Soal Potongan Tunjangan Lurah

"Kemudian terhadap saudara Arteria Dahlan sebagai anggota DPR RI, yang bersangkutan memiliki hak imunitas sehingga tidak dapat dipidanakan pada saat yang bersangkutan mengungkapkan pendapatnya saat atau dalam forum rapat resmi yang dilakukan seperti yang terjadi dalam laporan ini," jelasnya.

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x