GALAJABAR - Proses perkara dugaan korupsi yang melibatkan tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE) terus didalemi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dengan menghadirkan sanksi beberapa orang lurah, KPK ingin mendalami dugaan adanya pemotongan anggaran tunjangan lurah di beberapa kelurahan Kota Bekasi, Jawa Barat yang melibatkan Rahmat Effendi.
Untuk mendalaminya, KPK pada Jumat kemarin memeriksa Bahrudin selaku Lurah Jaka Mulya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi dan Hasan Sumalawat selaku Lurah Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
"Yang dikonfirmasi dari dua saksi tersebut terkait dugaan adanya pemotongan anggaran tunjangan lurah di beberapa kelurahan di Bekasi karena adanya perintah tersangka RE," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta.
Selain dua lurah tersebut, kata Ali, KPK mendalami beberapa hal lain dari tiga saksi lainnya dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi yang melibatkan Rahmat Effendi itu.
Mereka adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Reny Hendrawati, Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Kota Bekasi Yudianto, dan Fran Culio sekalu staf PT Hanaferi Sentosa.
Dari pemeriksaan terhadap Reny dan Yudianto, KPK mendalami aturan kepegawaian Pemerintah Kota Bekasi. Lalu, Fran dikonfirmasi terkait proses ganti rugi atas penggunaan lahan Grand Kota Bintang Bekasi.
"Ada satu saksi yang tidak hadir dan akan dilakukan penjadwalan pemeriksaan ulang, yaitu Ingchelio alias Ince selaku staf PT Hanaferi Sentosa sekaligus PT Kota Bintang Rayatri," tambah Ali.