Azis Syamsuddin Terbukti Menyuap Eks Penyidik KPK Tapi Divonis 3,5 Tahun, Ali Syarief: Lebih Ringan dari HRS

- 18 Februari 2022, 16:30 WIB
Cuitan Ali Syarief menyoroti vonis Azis Syamsuddin dan membandingkannya dengan Habib Rizieq.
Cuitan Ali Syarief menyoroti vonis Azis Syamsuddin dan membandingkannya dengan Habib Rizieq. /Tangkap layar Twitter.com/@alisyarief./



GALAJABAR - Belum lama ini, mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dikenakan vonis hukuman selama 3,5 tahun.

Berdasarkan hasil sidang, Azis Syamsuddin terbukti memberi suap kepada eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju.

Kabar vonis hukuman mantan Wakil Ketua DPR tersebut lantas disoroti oleh Akademisi Cross Culture, Ali Syarief.

Melalui akun Twitter pribadinya @alisyarief, dirinya lantas membandingkan dengan hukuman yang menimpa Habib Rizieq Shihab (HRS).

Baca Juga: Survei Mayoritas Publik Setuju Indonesia Dipimpin Figur Perempuan, Puan Berpeluang pada 2024

Dalam unggahannya, dirinya menyebut bahwa vonis hukuman yang dijatuhkan pada Azis Syamsuddin ternyata lebih ringan dari hukaman HRS.

Seperti yang diketahui, HRS sendiri dalam kasus RS UMMI dikenakan hukuman selam 4 tahun penjara.

Seolah heran dengan vonis Azis Syamsuddin yang hanya mendapatkan hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus suap eks penyidik KPK.

Sementara HRS justru diberi hukuman selama 4 tahun kurungan penjara.

"Azis Syamsuddin, kasus suap penyidik KPK, divonis 3 thn 6 bln, lebih ringan dari Habib RS, kasus RS Ummi, 4 tahun penjara," katanya dilansir Galajabar dari akun Twitter @alisyarief pada Jumat 18 Febuari 2022.

Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian: Siapapun Presiden di 2024 Diharapkan Dukung Ibu Kota Baru

Hukuman Azis Syamsuddin yang disoroti Ali Syarief tersebut diketahui lebih rendah dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Sebelumnya, JPU KPK mendesak agar Azis Syamsuddin dikenakan hukuman selama empat tahun dua bulan serta ditambah dengan denda senilai Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

Sayangnya, keputusan hakim ternyata cukup meleset dari perkiraan JPU KPK.

Dalam hal ini, hakim memutuskan memvonis Azis Syamsuddin selama 3,5 tahun penjara serta denda senilai Rp250 juta dengan subsider empat bulan penjara.

Baca Juga: Di Negara Ini Masker Tidak Wajib Digunakan Juga Aturan Covid-19 Lainnya, Meski Target Vaksinasi Belum Tercapai

Keputusan hakim tersebut dberlakukan, lantaran Azs Syamsuddin terbukti memberi suap sebesar Rp3,099 miliar dan 36.000 dolar AS, yang apabila ditotalkan menjadi sekitar Rp3,619 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju serta Advokat Maskur Husain.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda sejumlah Rp250 juta, yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun, berdasarkan pandangan hakim yang meringankan Azis Syamsuddin dalam kasus suap tersebut ialah mantan Wakil Ketua DPR tersebut sama sekali belum pernah dihukum.

Tak hanya itu, pertimbangan lainnya ialah hakim menilai bahwa Azis Syamsuddin masih memiliki tanggungan keluarga.

Meski begitu, hakim menetapkan tambahan hukuman berupa mencabut hak politik Azis Syamsuddin selama empat tahun kedepan.***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x