GALAJABAR – Ahli hukum tata negara, Refly Harun menanggapi terseretnya nama Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan dalam usulan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Bila bicara secara hukum, kata Refly Harun, penundaan pemilu sebenarnya tidak ada dasar hukumnya.
“Saya mengatakan bahwa kalau kita bicara tunda Pemilu, itu gak ada dasar hukum nya. Tapi kalau percepat Pemilu, itu ada (dasar hukum nya),” ujarnya melalui kanal Youtube Refly Harun Rabu, 2 Maret 2022.
“Masa jabatan itu bisa diperpendek tapi gak bisa diperpanjang. Karena konstitusi mengatur demikian,” sambungnya menjelaskan.
Baca Juga: Berisiko Rusak Pendengaran, WHO Keluarkan Batas Maksimal Volume Suara untuk Konser
Relfy lalu memaparkan ada empat Menteri Koordinator di Indonesia, yakni Mahfud MD, Muhadjir Effendy, Luhut Binsar Panjaitan, dan Airlangga Hartanto.
“Menteri Koordinator itu ada empat, yaitu Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Sumber Daya Manusia Muhadjir Effendy, Menteri Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, dan Menko Perekonomian Ir. Hartanto. Oh rupanya Luhut ya,” katanya.
Advokat ini mengatakan, kekuasaan sangatlah nikmat, maka tak heran bila hal semacam ini terjadi.
“Satu komentar yang paling gampang adalah kekuasaan itu nikmat. Karena itu, orang yang berkuasa ingin, kalau bisa ya selama-lama nya di sana, dan ini adalah manusiawi, hal yang paling sering terjadi,” tuturnya.