Reza Arap Diperiksa Bareskrim, Ini Sejumlah Publik Figur yang akan Diperiksa, Salah Satunya Atta Halilintar

- 17 Maret 2022, 10:58 WIB
 Artis  Reza Arap Saat Streaming Game online dan Di sawer sampai 1 Miliar Oleh Doni Salmanan
Artis Reza Arap Saat Streaming Game online dan Di sawer sampai 1 Miliar Oleh Doni Salmanan / Screenshot Youtube Arsip/

GALAJABAR - Cracy Rich, Doni Salmanan yang saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penipuan investasi dan TPPU aplikasi trading Quotex. Sejumlah saksi sudah diperiksa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kamis 17 Maret 2022 menjadwalkan akan memeriksa sejumlah saksi lagi. Seperti YouTuber Reza Arap dan sejumlah publik figur sebagai saksi terkait tersangka Doni Salmanan.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kepolisian Indonesia, Komisaris Besar Polisi Reinhard Hutagaol, mengatakan, pemeriksaan terhadap Reza Arap dan publik figur lainnya dijadwalkan pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Jepang Diguncang Gempa Magnitudo 7,3: Berpotensi Tsunami, Reaktor Nuklir di Fukushima dan PLTN Lain Diperiksa

“Pangggilan sih jam 10 tapi tidak tahu, mau datang jam berapa,” kata dia.

Selain Reza Arap, publik figur lainnya yang akan dimintai keterangan di antaranya Arief Muhammad dan Atta Halilintar.

Sementara itu, Reza Arap memenuhi panggilan penyidik, tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 09.47 WIB. Ia didampingi pengacara langsung masuk ke gedung Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan. Reza masuk tanpa berbicara kepada wartawan.

Reza sebelumnya menyatakan siap memenuhi panggilan penyidik, dengan mengungggah cuitan di akun twitter miliknya sehari sebelumnya, Rabu (16/3).

“Bareskrim tomorrow lfgggg," cuit Reza.

Baca Juga: Liverpool Permalukan Arsenal 2 Gol Tanpa Balas, The Reads Tempel Ketat Manchester City di Puncak Klasemen

Disusul beberapa menit berikutnya selebritas internet Arief Muhammad tiba di Gedung Bareskrim Polri.

Kepada wartawan, Arief menyampaikan maksud kedatangannya untuk membantu proses penyidikan. Ia mengaku tidak membawa persiapan apa-apa saat pemeriksaan dan juga tidak tau materi apa yang akan ditanyakan kepadanya.

“Kebetulan kan kemarin undanganya dikirim sebagai warga negara yang baik aku datang dengan senang hati untuk membantu proses penyidikan,” kata Reza.

Baca Juga: Jabar Tempat Pertama Pendirian Pabrik Mobil Listrik Indonesia, Jokowi: Ini Menjadi Milestone Kendaraan Listrik

Diketahui bahwa, Reza Arap pernah mendapatkan saweran senilai Rp1 miliar dari Doni Salmanan, sedangkan Arief Muhammad pernah menerima uang miliaran rupiah hasil penjualan mobil mewah kepada Doni Salmana, dan Atta Halilintar pernah menerima kado berupa tas merk ternama dari Doni Salmanan.

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

 

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x