Hore, Kemenhub Kembali Gelar Mudik Lebaran, Penuhi Persyaratannya, KuotaTerbatas

- 8 April 2022, 16:30 WIB
Ilustrasi mudik
Ilustrasi mudik /Tangkap Layar Instagram.com/@kai121_
 
GALAJABAR - Bulan Suci Ramadhan telah tiba, ini artinya tanda mudik Lebaran sudah di depan mata. Meski sempat tertunda karena pandemi Covid-19, kini pemerintah kembali mengizinkan tradisi mudik Lebaran. 
 
Bahkan baru-baru ini, pemerintah telah mengumumkan terkait waktu cuti Lebaran. Sebagai persiapan mudik, Kemenhub dikabarkan akan menyediakan kuota mudik Lebaran gratis pada akhir April 2022.
 
Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyiapkan kegiatan mudik gratis untuk sekitar 10.500 orang.
 
"Jumlah pemudik kurang lebih 10.500 orang yang dapat mengikuti program mudik gratis," terang Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, Rabu 7 April 2022 dilansir dari PMJ News. 
 
 
Ditjen Perhubungan Darat tengah menyiapkan sebanyak 350 Armada bus untuk penumpang dan sebanyak 34 truk untuk angkutan motor.
 
Untuk mekanisme pendaftaran mudik gratis ini dapat dilakukan secara daring melalui website yang nantinya akan disediakan oleh Kemenhub.
 
Registrasi peserta akan dibagi di 5 lokasi yaitu Jakarta, Tangerang, Bogor, Bekasi dan Depok.
 
Kemenhub menyiapkan anggaran sebesar Rp10 miliar untuk kegiatan mudik gratis tahun 2022.
 
 
"Program mudik gratis ini dianggarkan Rp10 miliar," ujarnya.
 
Bagi Anda yang berencana mengikuti mudik gratis, diharuskan untuk melakukan vaksin booster. Hal ini sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah. 
 
Seperti yang diketahui, pemerintah mengizinkan tradisi mudik kembali dilakukan selama para pemudik sudah melakukan booster. 
 
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) No 41 Tahun 2022 tentang Pedoman Mudik Gratis TA 2022.
 
 
SE ini akan mengatur tentang ketentuan prokes selama perjalanan, tidak diperkenankan mengobrol selama perjalanan, dan adanya sejumlah imbauan berkenaan protokol kesehatan.***

Editor: Noval Anwari Faiz

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x