Rekrutmen Bersama BUMN 2022 Dibuka! Butuh SKCK? Begini Cara Buatnya Secara Online

- 14 April 2022, 13:34 WIB

 

GALAJABAR - Kementerian BUMN resmi telah membuka Rekrutmen Bersama BUMN 2022 dan membuka lowongan kerja besar-besaran.

Pembukaan Rekrutmen Bersama BUMN 2022 dibuka langsung oleh Menteri BUMN Erick Thohir pada Selasa, 12 April 2022.

Untuk mendaftar lowongan kerja BUMN yang berlangsung dari 14 April 2022 hingga 25 april 2022 mendatang, maka ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, salah satunya SKCK.

Buat kamu yang bingung bagaimana cara membuat SKCK, maka tak perlu mengunjungi kantor polisi, karena bisa dibuat secara online dengan mengakses skck.polri.go.id.

Baca Juga: Atletico Madrid vs Manchester City: Perkelahian Antar Pemain Warnai Tiket The CItizen ke Semifinal

Syarat membuat SKCK online

Adapun, syarat membuat SKCK online untuk mendaftar lowongan kerja BUMN 2022 sebagai berikut:

Fotocopy KTP

Fotocopy KK

Fotocopy Akta Kelahiran

Foto depan 4x6 background merah dua lembar

Foto samping kiri 4x6 background merah satu lembar

Foto samping kanan 4x6 background merah satu lembar

Biaya pembuatan SKCK online ini sebesar Rp 30 ribu.

Baca Juga: Sempat Buron, Pria Paruh Baya Ditangkap Atas Tuduhan Meledakan Bom Asap di Subway Kota New York

Cara membuat SKCK online di link resmi milik Polri tersebut yaitu:

  1. Buka lamanhttps://skck.polri.go.id
  2. Klik Menu dan pilih form pendaftaran
  3. Setelah itu pilih tujuan pembuatan SKCK yang sudah disediakan
  4. Pilih kantor polisi (Polda dan Polres) sesuai wilayah domisili dan alamat
  5. Isi alamat lengkap dengan detail dan benar
  6. Pilih cara pembayaran biaya pembuatan SKCK (disarankan melalui BRI Virtual Account atau BRIVA)
  7. Klik Lanjut dan setelah itu akan muncul kolom data diri, pastikan isi data diri secara lengkap beserta riwayat pendidikan
  8. Setelah itu akan muncul kolom perkara pidana, pilih tidak ada jika belum pernah terlibat pidana
  9. Kemudian isi ciri-ciri fisik dengan detail
  10. Setelah itu unggah dokumen syarat SKCK yang sudah dipersiapkan
  11. Klik proses
  12. Pembuatan SKCK akan diproses dan bisa diambil melalui di kantor kepolisian atau Polres terdekat

Semoga bermanfaat.***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x