Kasus Investasi Bodong DNA Pro, Polisi Panggil Ello dan Billy Syahputra , Total Jumlah Tersangka 12 Orang

- 28 April 2022, 13:00 WIB
Penyanyi Ello akan penuhi pemeriksaan polisi terkait kasus Robot DNA Pro
Penyanyi Ello akan penuhi pemeriksaan polisi terkait kasus Robot DNA Pro /Instagram @marcello_tahitoe

GALAJABAR - Kasus investasi bodong robot trading platform DNA Proyang melibatkan banyak pesohor tanah air terus bergulir. Kali ini, penyanyi Marcello Tahitoe atau Ello dan artis, Billy Syahputra bakal memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Keduanya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus DNA Pro pada Kamis, 28 April 2022 siang ini. Manajer Ello, Petra, menyebutkan Ello bakal hadir pukul 13.00 WIB. "Iya datang jam 1," kata Petra.

Petra mengatakan Ello diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait penyidikan penipuan investasi robot trading DNA Pro. Ia menyebutkan Ello pernah mengisi acara DNA Pro awal Desember 2021 di Bali bersama sejumlah artis lainnya.

Baca Juga: Status Imunitas Keluarga saat Mudik Harus Diperhatikan, Epidemiolog: Penting Meminimalisasi Risiko

"Jadi tolong diluruskan, Ello itu bukan brand ambasador, tapi mengisi acara, nyanyi," kata Petra.

Terpisah, pengacara Billy Syahputra, Fachmi Bahmid menyebutkan kliennya diperiksa sebagai saksi. "Habis Dzuhur nanti kami ke Bareskrim," kata Fachmi.

Sejumlah publik figur yang telah diperiksa telah mengembalikan dana yang mereka terima dari DNA Pro, seperti Ivan Gunawan mengembalikan uang Rp921,7 juta, Rizky Billar dan Lesti Kejora mengembalikan Rp1 miliar.

Kemudian ada artis pengisi acara yang diperiksa, yakni Rossa, Nowella, dan Yosi Project Pop. Penyidik telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro.

Baca Juga: Soal OTT Ade Yasin, Ini Ungkapan Ridwan Kamil: Berkali-kali Saya Ingatkan Pemimpin itu Harus Punya Integritas

Adapun ke-12 tersangka, tujuh di antaranya telah ditangkap, yakni Roby Setiadi (RS), Russel (RU), Yoshua (YS) dan Frangkie (FR) ditangkap Kamis (7/4), kemudian Jerry Gunanda (JG) selaku Pendiri (Founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku Mitra Pendiri (Co-Founder) Tim Octopus ditangkap pada Jumat (8/4), dan satu tersangka atas nama Roby Kusuma (RK) ditahan Polda Metro Jaya.

Tersangka ketujuh, yakni Hans Adre Supit ditangkap setelah diperiksa sebagai tersangka pada 9 April 2022

Kemudian tersangka kedelapan bernama Daniel merupakan salah satu petinggi DNA Pro ditangkap Sabtu (23/4) di Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Juga: Waspada! Jabar Diguyur Hujan dari Siang hingga Malam Hari: Prakiraan Cuaca Wilayah Jabar Kamis, 28 April 2022

Sementara itu, 4 orang tersangka telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dua orang di antaranya terdeteksi berada di luar negeri. Interpol telah menerbitkan "red notice" untuk 3 tersangka, Eliazar Daniel Piri alias Daniel, dan Ferawaty alias Fei.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juchto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Polri menyatakan bahwa total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp97 miliar.

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x