Biaya Jemaah Haji dan Petugas per Embarkasi Sesuai Keppres BPIH 2022, Begini Ketentuan Jemaah yang Meninggal

- 30 April 2022, 09:45 WIB
Keppres BPIH 2022 Terbit, Berapa Besaran Biaya Haji per Embarkasi? Cek Infonya
Keppres BPIH 2022 Terbit, Berapa Besaran Biaya Haji per Embarkasi? Cek Infonya /Humas Kemenag

 

GALAJABAR - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 sudah diputuskan pemerintah melalui keputusan presiden (Keppres).

Keppres tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi ini ditetapkan pada Jumat, 29 April 2022.

Keppres BPIH diterbitkan setelah Kementerian Agama dan DPR RI menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 13 April 2022. Keppres ini mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), untuk jemaah haji reguler, serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Baca Juga: Ini 3 Pemain Persib yang Bergabung di Skuad Timnas U-23 untuk Kompetisi SEA Games di Vietnam

Setelah Keppres BPIH terbit, maka tahapan selanjutnya adalah konfirmasi keberangkatan oleh jemaah haji lunas tunda yang berhak berangkat tahun ini. Termasuk juga, pelunasan Bipih bagi jemaah haji lunas tunda yang menarik kembali biaya pelunasannya dan berhak berangkat tahun ini.

“Baik konfirmasi keberangkatan maupun pelunasan masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Agama atau KMA. Kami berharap tahap ini bisa dimulai pada 9 Mei 2022,” tegas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, dikutip dari laman haji.kemenag.go.id, Sabt, 30 April 2022.

“Untuk konfirmasi kesiapan keberangkatan atau pelunasan, jemaah bisa datang ke Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih,” lanjutnya.

Baca Juga: Wasapda! Jabar Diguyur Hujan Sepanjang Hari: Prakiraan Cuaca Wilayah Jawa Barat Sabtu, 30 April 2022

Hilman memastikan dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melakukan konfirmasi keberangkatan atau melakukan pelunasan BPIH Reguler 1443 H/2022 M. Jemaah haji yang meninggal sebelum keberangkatan, bisa dilimpahkan porsinya kepada keluarga sesuai dengan ketentuan.

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x