Sisa 2.531 Kuota Jemaah Haji Diisi Cadangan, Mereka Tak Lunasi Bipih, Begini Ketentuan dan Cara Menghitungnya

- 23 Mei 2022, 14:06 WIB
Ilustrasi: Sisa 2.531 Kuota Jemaah Haji Diisi Cadangan, Mereka Tak Lunasi Bipih, Begini Ketentuan dan Cara Menghitunnya
Ilustrasi: Sisa 2.531 Kuota Jemaah Haji Diisi Cadangan, Mereka Tak Lunasi Bipih, Begini Ketentuan dan Cara Menghitunnya /Antara/

Pertama, apabila sampai akhir pelunasan Bipih Tahun 1443 H/ 2022 M, masih terdapat sisa kuota jemaah haji reguler, kuota petugas pembimbing ibadah haji yang berasal dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan atau kuota Petugas Haji Daerah, maka sisa kuota digunakan untuk Jemaah Haji Reguler nomor porsi berikutnya dalam satu provinsi.

Baca Juga: Waspada! Jabar Diguyur Hujan Sepanjang Hari: Prakiraan Cuaca Wilayah Jawa Barat Senin, 23 Mei 2022

Kedua, apabila masih terdapat sisa kuota setelah pengisian kuota jemaah haji cadangan dalam satu provinsi, sisa kuota haji diberikan kepada provinsi lain dengan mengutamakan provinsi dalam I (satu) embarkasi.

“Jadi, kami akan melakukan pemetaan sisa kuota yang ada berbasis provinsi lalu dipadukan dengan jemaah yang sudah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan namun dengan status cadangan,” paparnya.

“Kalau melihat dari sisi jumlah, jemaah cadangan jauh lebih besar dari sisa kuota yang ada. Jadi sudah akan terisi semua,” tandasnya. ***

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x