Sisa 2.531 Kuota Jemaah Haji Diisi Cadangan, Mereka Tak Lunasi Bipih, Begini Ketentuan dan Cara Menghitungnya

- 23 Mei 2022, 14:06 WIB
Ilustrasi: Sisa 2.531 Kuota Jemaah Haji Diisi Cadangan, Mereka Tak Lunasi Bipih, Begini Ketentuan dan Cara Menghitunnya
Ilustrasi: Sisa 2.531 Kuota Jemaah Haji Diisi Cadangan, Mereka Tak Lunasi Bipih, Begini Ketentuan dan Cara Menghitunnya /Antara/

GALAJABAR - Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab mengatakan total jemaah haji yang sudah melakukan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sebanyak 89.715 jemaah. Tidak hanya melakukan pelunasan dan mereka juga telah mengonfirmasi keberangkatan.

Seperti diketahui tahap bipih dan konfirmasi keberangkatan jemaah 1443 H/2022 M sudah ditutup pada Jumat, 20 Mei 2022.

“Dengan begitu, sudah 97,26% dari kuota jemaah haji reguler yang berjumlah 92.246. Ini belum termasuk kuota Petugas Haji Daerah dan pembimbing yang berasal dari KBIHU,” terang Saiful Mujab dikutip dari laman haji.kemenag.go.id, Senin, 23 Mei 2022.

Baca Juga: Isi Kekosaongan Teja Paku Alamn yang Alami Cedera, Pelatih Panggil Kiper Akademi Persib, Ini Sosoknya

“Jadi, masih ada sisa kuota untuk 2.531 jemaah,” sambungnya.

Menurut Mujab, sisa kuota tersebut akan diisi oleh jemaah cadangan yang telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan.

Dikatakan Mujab, dalam waktu yang bersamaan dengan proses pelunasan dan konfirmasi keberangkatan bagi jemaah haji 1443 H/2022 M pada 9 – 20 Mei 2022, pihaknya juga telah memberi kesempatan bagi jemaah untuk melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan dengan status cadangan.

Total ada 12.294 jemaah dengan status cadangan telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan. “Sisa kuota 2.531 akan diisi jemaah dengan status cadangan yang jumlahnya mencapai 12.294,” tegasnya.

Baca Juga: Hari Ini, Plh. Gubernur Jabar akan Lantik Penjabat Bupati Bekasi, Begini Harapan Penjabat Bupati yang Baru

Mekanisme pengisian sisa kuota ini, lanjut Mujab, diatur dalam Surat Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 157 tahun 2022. Ada dua ketentuan dasar dalam SK Dirjen PHU tersebut.

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x