60 Persen Penghasilan Rumah Sakit dari BPJS Kesehatan

- 9 April 2023, 07:55 WIB
Ilustrasi: rumah sakit/Pixabay/Vitalworks
Ilustrasi: rumah sakit/Pixabay/Vitalworks /



GALAJABAR - Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Padjadjaran (Unpad). Iftida Yasa, Alumni Fakultas Hukum Unpad menyampaikan dalam RUU Kesehatan tertuang jika BPJS kesehatan wajib bekerja sama dengan RS yang mengajukan kerja sama.

"Ini juga tidak sesuai dengan prinsip sukarela," ujar Iftida dalam Forum IKA Unpad.
Selain itu, redaksi dalam RUU yang berbunyi: akan bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri kesehatan, disebut tidak pas.

"Kedua badan itu punya peran yang sangat beda. Kemenkes itu bertugas untuk membangun dan menyiapkan infrastruktur, termasuk dokternya. Sedangkan BPJS kesehatan itu badan penyelenggara jaminan sosial," paparnya.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 4,0 Guncang Wilayah NTB

Menurutnya, jika tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebanyak itu diberikan kepada satu pihak, maka akan terjadi over power. Sebab pembuat kebijakan tidak boleh disatukan dengan pelaksana.

Berdasarkan banyaknya masukan dari masyarakat melalui medsos, akhirnya BPJS kesehatan tetap di bawah koordinasi presiden tanpa melapor dulu ke Kemenkes.

"Tapi ini baru sebatas statement. Nanti akan dibawa ke Komisi IX," lanjutnya.

Ia menjelaskan, ujung tombak pelayanan kesehatan ada di puskesmas, klinik, atau RS. Namun, masih banyak RS yang belum memaksimalkan BPJS kesehatan.

"Padahal rata-rata penghasilannya RS itu 60 persen dapat dari BPJS kesehatan. Tanpa BPJS kesehatan, RS tidak bisa hidup," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Ryan Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x