60 Persen Penghasilan Rumah Sakit dari BPJS Kesehatan

- 9 April 2023, 07:55 WIB
Ilustrasi: rumah sakit/Pixabay/Vitalworks
Ilustrasi: rumah sakit/Pixabay/Vitalworks /

Oleh karena itu, menurutnya tak seharusnya RS menolak atau menyampingkan pasien BPJS.
Selain itu, ia menambahkan, mengenai rencana kelas rawat inap standar belum pasti diaplikasikan berdasarkan uji coba yang dihasilkan.

"Iuran masih berlaku seperti biasa, 3 kelas. Kalau kita punya kartu BPJS kesehatan kelas 3, tidak bisa naik kelas. Kalau kelas 2 atau 1 bisa naik ke kelas VIP. Diperbolehkan dengan catatan tambahan iuran," jelasnya.

Pada pembahasan BPJS kesehatan, Iftida mengatakan, berdasarkan UU Nomor 8 tahun 2016, difabel dan lansia mendapat perhatian khusus.

Baca Juga: Dikabarkan Pemudik Sudah Mulai Memadati Terminal Kampung Rambutan dan Stasiun Senen

 

"Untuk difabel dan lansia akan dikasih kartu merah untuk line khusus prioritas," ucapnya.
Sampai saat ini, sebanyak 40 persen iuran BPJS kesehatan didapat dari penerima bantuan iuran (PBI). Ada yang dari APBN dan ada pula dari APBD. Lalu sebanyak 60 persen dari masyarakat.

"Dalam 60 persen itu, 30 persennya dari dunia usaha. Selebihnya adalah pekerja mandiri. Siapa saja yang mau ikut BPJS secara mandiri bisa," tuturnya.

BPJS kesehatan memiliki program rehabilitasi. Jika pengguna BPJS kesehatan memiliki tunggakan, bisa cicilan maksimal 12 bulan.

"Sudah tunggak 5 tahun misalnya, itu dihitung maksimal cuma dua tahun," imbuhnya.***

Halaman:

Editor: Ryan Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah