Rekayasa Lalu Lintas Jalan Satu Arah Selama Arus Mudik Lebaran 2023, Ini Lokasi dan Waktunya

- 10 April 2023, 17:15 WIB
Gerbang Tol Bakauheni Selatan saat arus mudik 2019/ANTARA
Gerbang Tol Bakauheni Selatan saat arus mudik 2019/ANTARA /

GALAJABAR – Jelang arus mudik lebaran 2023, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan RI mengumumkan akan melakukan rekayasa lalu lintas. Salah satu rekayasa adalah pemberlakuan jalan satu arah, dalam artikel ini akan ditampilkan lokasi dan waktunya.

Dirjen Perhubungan Darat, Korlantas Polri, dan Ditjen Bina Marga selaku pemangku kebijakan transportasi akan memantau titik-titik rawan kemacetan. Selain itu, sejumlah strategi juga dipersiapkan untuk mengurai kepadatan lalu lintas selama arus mudik lebaran.. Bersama Nomor KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023. SKB tersebut berisi tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.

Baca Juga: Catat! 22 Titik Rawan Macet Saat Mudik Lebaran 2023 Tujuan Jawa

“Kami telah menetapkan rekayasa lalu lintas dalam SKB yang antara lain akan memberlakukan sistem satu arah, sistem contra flow, dan sistem ganjil genap. Sistem ini akan berlaku secara serentak pada arus mudik dan juga pada 2 periode arus balik,” kata Dirjen Hubdat Hendro Sugiatno menjelaskan strategi yang akan ditempuh untuk mengurai kemacetan.

Strategi Rekayasa Lalu Lintas Arus Mudik Lebaran 2023

Berikut adalah strategi yang akan dilakukan oleh pemerintah:

- Satu Arah (One Way)

Seperti yang dijelaskan oleh Dirjen Hendro, penerapan satu arah akan dimulai dari KM 72 (Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) pada:

a) Hari Selasa, 18 April 2023 pukul 14.00 - 24.00 waktu setempat;
b) Hari Rabu, 19 April 2023 pukul 8.00 - 24.00 waktu setempat;
c) Hari Kamis, 20 April 2023 pukul 8.00 - 24.00 waktu setempat; dan
d) Hari Jumat, 21 April 2023 pukul 8.00 - 24.00 waktu setempat.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x