1. Mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan atau JBI, yaitu mobil barang yang memiliki berat lebih dari 14.000 kg;
2. Mobil barang dengan sumbu tiga atau sumbu lebih dari tiga;
3. Mobil barang dengan kereta tempelan;
4. Mobil barang dengan kereta gandengan; dan
5. Mobil barang yang digunakan untuk mengangkut hasil galian dapat berupa tanah, pasir, batu, mobil barang yang digunakan untuk mengangkut hasil tambang, dan juga mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan bangunan.
Ketentuan pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang ini diberlakukan sesuai di ruas tol dan non-tol dimulai Senin, 17 April 2023 mulai pukul 16.00 sampai hari Jumat, 21 April 2023 pukul 24.00 waktu setempat.***