Investasi Emas Masih Menguntungkan? Harga emas Antam hari ini turun Rp11.000 per gram

Tayang: 29 Desember 2023, 19:32 WIB
Penulis: Lina Lutan
Editor: Tim GalaJabar
 Harga emas Antam hari ini turun Rp11.000 per gram
Harga emas Antam hari ini turun Rp11.000 per gram /Pixabay/Stevebidmead/

GALAJABAR - Saat ini masyarakat masih banyak yang melakukan investasi emas karena dianggap menguntungkan, temasuk investasi emas Antam. 

Terpantau dari laman Logam Mulia,  harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Jumat pagi turun Rp11.000 menjadi Rp1.130.000 per gram.

Padahal sebelumnya yaitu Kamis (28/12/2023), terpantau harga emas batangan berada di posisi Rp1.141.000 per gram

Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan Jumat pagi juga turun Rp11.000 menjadi Rp1.028.000 per gram dibandingkan harga buyback pada Kamis (28/12/2023) senilai Rp1.039.000 per gram.

Baca Juga: Jawa Barat Kembali Cetak Rekor Juara Investasi Tertinggi

Setiap transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Sedangkan penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Harga Emas Antam

Berikut  ini adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Jumat pagi (29/12/2023):

- Harga emas 0,5 gram: Rp615.000
- Harga emas 1 gram: Rp1.130.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.200.000
- Harga emas 3 gram: Rp3.275.000
- Harga emas 5 gram: Rp5.425.000
- Harga emas 10 gram: Rp10.795.000
- Harga emas 25 gram: Rp26.862.000
- Harga emas 50 gram: Rp53.645.000
- Harga emas 100 gram: Rp107.212.000
- Harga emas 250 gram: Rp267.765.000
- Harga emas 500 gram: Rp535.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.070.600.000

Baca Juga: Pemkot Bandung Optimis Capai Target Investasi Rp7,2 Triliun, Alasannya Begini

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, adapun pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.***


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub