GALAJABAR - Belum lama ini, viral video seorang pengemudi mobil mewah berwarna hitam menggunakan pelat nomor militer. Pengemudi yang memarkir kendaraannya di depan sebuah rumah makan itu sempat mengaku anggota TNI aktif. Namun, ia kemudian membantah pernyataannya itu kembali.
Maraknya penggunaan pelat nomor militer pada kendaraan sipil harus ditertibkan karena selain melanggar aturan, hal itu juga bisa menurunkan derajat dan martabat TNI di mata masyarakat.
Hal itu diungkapkan kader PDIP yang juga anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin.
Baca Juga: HUT ke 75 TNI : Presiden Ingatkan Transformasi TNI Harus Didukung Pemuktahiran Teknologi
Hasanuddin menambahkan, pengemudi kendaraan dengan pelat nomor militer tidak bisa orang sembarangan.
"Sesuai aturan, kendaraan dengan plat nomor militer itu harus mengikuti standar sesuai matranya termasuk warna kendaraannya. Misalnya, Mabes TNI warna hitam, Angkatan Darat hijau, Angkatan Laut abu-abu, dan Angkatan Udara berwarna biru," tegas Hasanuddin, Sabtu, 3 Oktober 2020.
Selain itu, imbuh Hasanuddin, pengemudi kendaraan berpelat nomor militer juga harus memakai SIM Militer yang dikeluarkan oleh POM TNI.
Baca Juga: HUT Ke-75: TNI Harus Antisipasi Pertempuran Masa Depan
Penggunaan kendaraan pelat nomor milter--khususnya di Jakarta, katanya, diduga untuk melintas di jalan-jalan yang menerapkan aturan ganjil genap.