Baru Sembuh dari Covid-19, Ketua Komnas Perlindungan Anak Ditahan Polisi

- 13 Oktober 2020, 17:00 WIB
ILUSTRASI penggelapan uang atau fraud.*
ILUSTRASI penggelapan uang atau fraud.* /pixabay

 

 

.

GALAJABAR - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Provinsi Jawa Tengah Endar Susilo ditahan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah atas dugaan penipuan dan penggelapan.

"Penahanan terhadap tersangka tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut penanganan perkara yang sudah diproses sejak 2018 kata Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah AKBP Parisian Herman Gultom di Semarang, Selasa 13 Oktober 2020.

Ia mengatakan Endar ditetap sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp 500 juta.

Baca Juga: Polisi Amankan Sejumlah Pelajar yang Akan Demonstrasi di Istana Merdeka

Kasus yang menjerat Endar, setelah ia
mengaku sebagai Direktur Utama PT Multi Usaha Karya.

"Tersangka meyakinkan korbannya untuk berinvestasi dan menjanjikan posisi sebagai direktur di perusahaan itu," katanya.

Menurut dia, tersangka sempat dibantarkan selama lebih kurang 12 hari di RS Bhayangkara Semarang karena terjangkit Covid-19.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x