Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia: Jokowi Langgar Janji Lindungi Hak Asasi Manusia

- 14 Oktober 2020, 09:08 WIB
Presiden Joko Widodo atau yang sering juga disapa Presiden Jokowi.
Presiden Joko Widodo atau yang sering juga disapa Presiden Jokowi. /Setkab.go.id

Sampai saat ini, polisi belum menjelaskan secara rinci kasus yang menjerat aktivis KAMI yang ditangkap.

Khusus untuk Syahganda, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengungkapkan, yang bersangkutan ditangkap karena diduga telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Belanja Sepatu dengan Memilih Harga Melalui Choose What You Pay

Awi menjelaskan, Syahganda ditangkap oleh penyidik di rumahnya di Depok, Jawa Barat pada Selasa dini hari, 13 Oktober 2020, sekitar pukul 04.00 WIB.

Dari surat penangkapan, Syahganda diduga melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks yang menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA melalui media sosial.

Dalam surat perintah penangkapan itu pun tertulis Syahganda sebagai pengguna akun Twitter @syahganda.

Baca Juga: Piala Eropa 2020 Bakal Digelar Dengan Skenario Baru pada Februari 2021

Awi mengatakan dari delapan yang ditangkap, lima orang sudah dijadikan tersangka dengan tuduhan penghasutan dan penyebaran hoaks. Lima orang tersebut kini ditahan di Bareskrim Mabes Polri. (Penulis: Dicky Aditya)***

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah