Bupati Copot Camat Gara-gara Tak Disiplin Protokol Kesehatan

- 2 November 2020, 13:39 WIB
Bupati Landak Karolin Margret Natasa mencopot jabatan salah satu camat yang ada di kabupaten itu karena terbukti melanggar protokol kesehatan COVID-19. ANTARA/HO-Humas Pemkab Landak
Bupati Landak Karolin Margret Natasa mencopot jabatan salah satu camat yang ada di kabupaten itu karena terbukti melanggar protokol kesehatan COVID-19. ANTARA/HO-Humas Pemkab Landak /

GALAJABAR - Bupati Landak, dr. Karolin Margret Natasa mencopot seorang camat karena terbukti melanggar protokol kesehatan.

"Hari ini saya mencopot salah satu camat dari jabatannya karena melanggar protokol kesehatan Covid-19," tegas Karolin di Ngabang, Senin 2 November 2020.

"Hal ini saya lakukan karena dari awal saya sudah mengingatkan kepada semua jajaran pemerintahan untuk menerapkan protokol kesehatan dan memberi contoh kepada masyarakat," imbuhnya.

Baca Juga: Gelombang 11 Kartu Prakerja telah dibuka! Para Peminat Bisa Segera Mendaftarnya

Menurutnya, seorang camat semestinya paham akan panduan terkait aturan penerapan protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19, bukan malah memberi contoh yang salah kepada masyarakat.

"Saat ini kita masih di bawah Kepres Nomor 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19," katanya.

"Ingat Keppres ini masih berlaku dan kita sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib untuk mempedomaninya serta bertanggungjawab supaya masyarakat mampu untuk bertahan dalam menghadapinya," tuturnya.

Baca Juga: Berharap Naik, Ini Dia Daftar Lengkap UMK Jabar Tahun 2020

Terkait hal itu, katanya, semua pihak diwajibkan untuk menyadari akan bahaya pandemi tersebut yang saat ini belum situasi normal.

"Oleh sebab itu, jangan melanggar protokol kesehatan karena sudah banyak yang menjadi korban akibat hal ini," katanya.

Karolin menjelaskan, pencopotan jabatan  sudah menjadi risiko seorang pejabat, terlebih memiliki jabatan dalam menegakkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

"Tidak sedikit pejabat yang sudah dicopot jabatannya, hal ini dilakukan mengingat saat ini lonjakan pasien baru Covid-19 selalu bertambah," ujar Karolin.

Baca Juga: Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Bareskrim Periksa Pejabat Korps Adhyaksa

"Kita di Kabupaten Landak sudah memasuki zona oranye, yang artinya tingkat penyebaran relatif tinggi dan bisa saja berubah menjadi zona merah bilamana kita lalai dalam menangani hal ini," lanjutnya.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x