Mantan Ketua Parfi Gatot Brajamusti Meninggal Dunia

- 8 November 2020, 19:38 WIB
Gatot Brajamusti
Gatot Brajamusti /Akun pribadi/

GALAJABAR - Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti meninggal dunia di Rumah Sakit Pengayoman, Jakarta, hari ini pukul 16.11 WIB. Sebelumnya, pria yang dikenal sebagai guru spiritual itu memiliki keluhan sakit hipertensi dan gula darah tinggi. 

Kabar meninggalnya Gatot yang dikenal dengan sebutan Aa Gatot dibenarkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Aa Gatot merupakan terpidana sejumlah kasus dengan hukuman penjara 20 tahun.

"Telah meninggal dunia narapidana atas nama Gatot Brajamusti, usia 58 tahun, narapidana Lapas Kelas I Cipinang dengan lama pidana 20 tahun," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Rika  kepada wartawan, Minggu 8 November 2020.

Baca Juga: Presiden Jokowi Ucapkan Selamat kepada Joe Biden-Kamala Harris

"Yang bersangkutan dirujuk ke RS Pengayoman Jakarta hari ini dengan keluhan hipertensi dan gula darah tinggi. Yang bersangkutan memiliki riwayat stroke," ucap Rika.

Lebih lanjut, Rika mengatakan bahwa saat dirujuk, anak dan kuasa hukumnya turut mendampingi. Saat ini, jenazah Gatot telah diserahterimakan kepada anak dan kuasa hukumnya untuk selanjutnya dibawa ke Sukabumi.

Gatot Brajamusti diketahui terjerat sejumlah perkara. Pada April 2017 Gatot Brajamusti divonis delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram.

Baca Juga: Presiden Meksiko Ogah Beri Selamat Beri Selamat Kepada Joe Biden

Gatot yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan subsidairnya dengan melanggar Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Lantaran merasa tidak terima dengan putusan majelis hakim yang terbilang berat, Gatot lalu mengajukan banding, langkah yang sama juga ditempuh jaksa penuntut umum.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x