Sehari Setelah Penangkapan, Bartomeu Dibebaskan Sementara

- 2 Maret 2021, 21:41 WIB
Mantan presiden klub Barcelona, Josep Maria Bartomeu telah ditangkap polisi di rumahnya pada hari Senin pagi.
Mantan presiden klub Barcelona, Josep Maria Bartomeu telah ditangkap polisi di rumahnya pada hari Senin pagi. /Twitter B/R Football @brfootball

GALAJABAR - Sehari setelah ditangkap Kepolisian Katalunya, Senin, 1 Maret 2021, mantan presiden FC Barcelona, Josep Maria Bartomeu akhirnya dibebaskan sementara pada Selasa, 2 Maret 2021.

Sebelumnya dalam sebuah penyelidikan Kepolisian Katalunya, Bartomeu diduga terlibat dalam skandal Barcagate. Bartomeu diduga melakukan tindakan korupsi dan mismanajemen.

Baca Juga: Pengembangan BRT Dinilai Langkah Tepat Kurangi Kemacetan

Dalam pernyataan resmi pengadilan Barcelona, dengan dibebaskan sementara, Bartomeu dan mantan penasihatnya Jaume Masferrer, telah menggunakan hak untuk tidak memberikan pernyataan di pengadilan dan hakim telah menyetujui pembebasan sementara mereka.

"Pengadilan investigasi Barcelona 13, dalam kasus yang dibuka pada Mei 2020 untuk kejahatan administrasi yang tidak loyal dan korupsi bisnis, hari ini telah mengambil pernyataan dari eks eksekutif FC Barcelona, Josep M. Bartomeu; dan Jaume Masferrer, sebagai orang yang diselidiki," kata Pengadilan Tinggi Catalonia (TSJC), dikutip dari Marca dilansir Antara, Selasa, 2 Maret 2021.

Baca Juga: Di Cianjur Muncul Klaster Baru, Mahasiswa dan Santri Terpapar Covid-19

"Keduanya yang sedang diselidiki, yang telah dibawa ke pengadilan hari ini, telah menggunakan hak mereka untuk tidak bersaksi dan hakim telah setuju untuk membebaskan mereka dengan jaminan. Kasus, yang rahasia proses ringkasannya telah dicabut, tetap dibuka," lanjut keterangan tersebut.

Bartomeu termasuk di antara empat orang yang ditangkap polisi Katalunya terkait skandal Barcagate dan dugaan kejahatan yang berkaitan dengan properti serta tatanan sosial-ekonomi.

Baca Juga: Maret Terakhir Bantuan Token Listrik Gratis PLN, Simak Cara Mendapatkan Bantuannya!

Halaman:

Editor: Wahyu Budiantoro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah