GALAJABAR - Lima eks pemain Peserang terlibat dalam percobaan suap pertandingan Liga 2 Indonesia 2021-2022 dan menghukum mereka dengan larangan bertanding beberapa tahun serta denda puluhan juta rupiah.
"Kami melihat ini perbuatan yang sangat tercela, sangat merusak persepakbolaan Indonesia, nama klub dan PSSI. Beratnya hukuman tergantung peran dan keterlibatan masing-masing," ujar Ketua Komdis PSSI Erwin Tobing dalam konferensi pers virtual yang diikuti di Jakarta, Rabu 3 November 2021.
Sebanyak lima pemain mantan Perserang yang dikenakan sanksi oleh Komdis PSSI yaitu Eka Dwi Susanto, Fandy Eky, Ivan Julyandhy, Ade Ivan Hafilah dan Aray Suhendri.
Baca Juga: Mulai Desember 2021, Pertandingan Liga 1 Bisa Disaksikan Langsung Penonton
Eka menjadi sosok yang mendapatkan hukuman terberat yaitu larangan beraktivitas di sepak bola selama 60 bulan (lima tahun) dan tak boleh memasuki stadion dalam rentang waktu yang sama, lalu didenda Rp30 juta.
Eka disebut Komdis PSSI yang menjadi aktor utama pengaturan skor itu karena dialah yang pertama menerima telepon dari seseorang diduga "bandar" untuk mengalah dengan iming-iming hadiah uang sebesar Rp150 juta. Eka pun mengajak teman-temannnya untuk ikut dalam praktik tersebut.
Kemudian, Fandy dihukum larangan 48 bulan (empat tahun) beraktivitas di sepak bola nasional, tak boleh masuk stadion dalam waktu yang sama dan denda Rp20 juta.
Ivan Julyandhy disanksi 24 bulan (dua tahun) larangan berkegiatan di sepak bola, tak boleh masuk ke stadion dalam waktu serupa dan denda sebesar Rp10 juta.
Ade Ivan Hafilah dihukum 36 bulan (tiga tahun) larangan beraktivitas di sepak bola, tak boleh masuk ke stadion dalam waktu yang sama dan denda sebesar Rp15 juta.