Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Senin 3 Januari 2022, Berikut Ini Lokasinya

3 Januari 2022, 07:15 WIB
Berikut ini jadwal SIM Keliling di Kota Bandung, Senin 3 Januari 2022. /@TMC Polda Metro Jaya

GALAJABAR - Layanan mobil SIM keliling di wilayah Kota Bandung kembali hadir pada Senin 3 Januari 2022. Pendaftaran layanan SIM keliling ini akan dimulai dari pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.

Warga yang hendak mengajukan perpanjangan SIM A dan C disarankan datang 1 jam lebih awal untuk memulai antrean dan membawa pulpen sendiri.

Pemilik SIM yang masa berlakunya hampir habis harus segera melakukan perpanjangan. Sebab apabila sampai terlewat, maka harus melakukan pembuatan SIM baru.

Baca Juga: Gala Masih Sering Cari Vanessa Angel dan Bibi, Haji Faisal: Masih Proses dan Menunggu Waktu

Baca Juga: Daftar 5 Film Terlaris Dunia 2021, Spider-Man No Way Home Jadi Juaranya!

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.

Bahwa SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus mengajukan pembuatan SIM baru.

Lokasi Mobil SIM Keliling Kota Bandung (Polrestabes Bandung)

- Layanan Mobil SIM Keliling I di BTC Fashion Mal Jalan Dr. Djunjunan.

- Layanan Mobil SIM Keliling II di Pasar Modern Batununggal Jalan Batununggal Blok RG 3.

- Gerai SIM Outlet Metro Indah Mal Lantai 1 Blok FF-A6 Nomor 29, Jalan Soekarno Hatta mulai pukul 09.00-12.00 WIB.

Berikut ini syarat dan ketentuan perpanjangan SIM di layanan mobil SIM Keliling Polrestabes Bandung dikutip dari instagram @simrestabesbdg1 :

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau Suket (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

Baca Juga: Dukung Habib Bahar, Rocky Gerung: Dia Berhak untuk Menghujat, Pikiran Penguasa Harus Ditentang!

Baca Juga: Ketua DPD RI Dukung HRS Sebagai Man of The Year 2021: Tugas Saya Mengayomi Semua Golongan

4. Perpanjangan SIM disarankan dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam operasional pelayanan SIM keliling dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin s/d Sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 12.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai Perkap Nomor 9 Tahun 2021 tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.

Biaya untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C Rp75.000. Namun, ada juga biaya tambahan lainnya, seperti untuk cek kesehatan sebesar Rp25.000 dan asuransi Rp30.000.

Sementara itu untuk masyarakat yang hendak mengajukan permohonan pembuatan SIM baru bisa mendatangi Satpas Polrestabes Bandung di Jalan Jawa No 1, Kota Bandung.***

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith

Tags

Terkini

Terpopuler