Apakah Anak yang Sudah Bekerja Wajib Bayar Dibayar Sendiri atau Ditanggung Ortu? Ini Jawaban UAS

27 April 2022, 14:00 WIB
Ilustrasi memberi zakat kepada mustahiq. /Pixabay.com/ shameersrk.
 
GALAJABAR - Ustaz Abdul Somad menjelaskan tentang zakat fitrah bagi anak yang sudah bekerja.
 
Mari pelajari lebih dalam tentang kaidah pelaksanaan zakat fitrah agar tidak keliru di dalamnya. Termasuk permasalahan apakah anak yang sudah bekerja harus bayar zakat fitrah sendiri atau masih dibayarkan oleh ayahnya.
 
Dari unggahan kanal YouTube Ustadz Abdul Somad Official yang diunggah pada 25 Juli 2019, berikut penjelasan tentang zakat fitrah bagi anak yang sudah bekerja.
 
Sebelum menjawab pertanyaan ini, Ustadz Abdul Somad menjelaskan terlebih dahulu tentang kaidah zakat fitrah.
 
"Nabi SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha', 4 mud gandum, kurma, susu kambing yang dijemur kering mentega," jelas Ustadz Abdul Somad.
 
Baca Juga: Rekomendasi 7 Tempat Wisata Cocok untuk Isi Libur Lebaran di Bandung
 
"Diwajibkan bagi muslim, laki-laki, perempuan, yang besar, yang kecil," lanjutnya.
 
Jika seorang anak belum akil baligh, siapa yang membayarkan zakat fitrah?
 
"Kalau anak itu belum akil baligh, bapaknya yang membayarkan," jelas Ustaz Abdul Somad.
 
Apabila anak sudah bekerja, apakah zakat fitrah masih dibayarkan oleh ayahnya?
 
"Sedangkan anak ini sudah dewasa, akil baligh, sudah bekerja, sudah mampu, sudah punya gaji, ya dia bayarlah sendiri zakat," kata Ustaz Abdul Somad.
 
Baca Juga: Bupati Bogor Ade Yasin Terjaring OTT KPK Karena Hal Ini, KPK Juga Periksa Sejumlah Pihak dan Anggota BPK
 
Menurut Ustaz Abdul Somad, tetap diperbolehkan jika seorang ayah ingin membayarkan zakat fitrah untuk anaknya yang sudah bekerja dan punya gaji sendiri.
 
"Tapi kalau bapaknya mau bersedekah ke anaknya, baik, tak salah," sambungnya.
 
Wallahu a’lam.***

Editor: Noval Anwari Faiz

Sumber: YouTube Ustadz Abdul Somad Official

Tags

Terkini

Terpopuler