Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Rabu 1 Juni 2022, Cek Biaya dan Syaratnya

1 Juni 2022, 07:07 WIB
Mobil Layanan SIM Keliling. /Ilustrasi/Instagram Polda Metro Jaya

GALAJABAR - Layanan mobil SIM keliling di wilayah Kota Bandung beroperasional pada Rabu 1 Juni 2022. Pendaftaran layanan SIM keliling ini akan dimulai dari pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.

Warga yang hendak mengajukan perpanjangan SIM A dan C disarankan datang 1 jam lebih awal untuk memulai antrean dan membawa pulpen sendiri.

Pemilik SIM yang masa berlakunya hampir habis harus segera melakukan perpanjangan. Sebab apabila sampai terlewat, maka harus melakukan pembuatan SIM baru.

Baca Juga: Pakar Analisa Siapa Sosok Capres Pilihan NasDem di Pilpres 2024

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.

Bahwa SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus mengajukan pembuatan SIM baru.

Berikut ini lokasi layanan mobil SIM keliling Polrestabes Bandung, Rabu 1 Juni 2022:

Baca Juga: Resep Ikan Goreng yang Gurih Lengkap dengan Sambalnya, Menu Spesial untuk Keluarga Tercinta

- Layanan Mobil SIM Keliling I di BTC Fashion Mal Jalan Dr. Djunjunan Pasteur.

- Layanan Mobil SIM Keliling II di Lucky Square Jalan Antapani.

- Gerai SIM Outlet Metro Indah Mal Lantai 1 Blok FF-A6 Nomor 29, Jalan Soekarno Hatta mulai pukul 09.00-12.00 WIB.

Baca Juga: Ini 10 Universitas Terbaik di Indonesia yang Lulusannya Cepat Dapat Kerja!

Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

Perpanjangan SIM disarankan dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

Jam operasional pelayanan SIM keliling dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

Baca Juga: 16 Jurusan Kuliah yang Lulusannya Paling  Dibutuhkan di Dunia Kerja

Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin s/d Sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 12.00 WIB.

Biaya untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C Rp75.000. Namun, ada juga biaya tambahan lainnya, seperti untuk cek kesehatan sebesar Rp25.000 dan asuransi Rp30.000.

Sementara itu untuk masyarakat yang hendak mengajukan permohonan pembuatan SIM baru bisa mendatangi Satpas Polrestabes Bandung di Jalan Jawa No 1, Kota Bandung.***

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith

Tags

Terkini

Terpopuler