Memahami Definisi Syariah dan Hukum Syara’ yang Perlu Diketahui Setiap Muslim

- 7 Februari 2021, 17:17 WIB
/

GALAJABAR - Hukum Allah mencakup perkara akidah dan syariah. Jenis ayat pada Al-Qur’an pun ada yang dalil aqli, ada juga dalil naqli. Perkara akidah adalah bagian yang harus dicapai oleh akal untuk memahaminya. Sedangkan syariah bagian yang harus diikuti karena sudah menjadi ketetapan Allah.

Yan S. Prasetiadi & Wahyu Ichsan di dalam bukunya Studi Islam Paradigma Komprehensif, menjelaskan tentang definisi syariah.

Secara etimologis, syariah bermakna maurid al-ma’alladzi yustaqa minhu bi-la risya’ (sumber air yang menjadi tempat pengambilan air tanpa tali timba), at-thariqah (jalan), dan ‘atabah (tangga/pintu).

Baca Juga: Konsumsi Makanan Pedas saat Menyusui Bisa Sebabkan Anak Diare, Fakta atau Mitos?

Kemudian definisi secara terminologis, syariah punya makna umum dan khusus. Pada makna umum, syariah itu sama dengan Din al-Islam, yakni keseluruhan agama Islam secara holistik meliputi akidah dan hukum.

Makna khusus syariah yaitu hukum syara’ (al-hukm asy-syar’i) yang tidak mencakup masalah akidah. Maka pengertian syariah jika disimpulkan adalah hukum-hukum syara’ (al-ahkam asy-syar’iyyah). 

Allah SWT telah memerintahkan manusia untuk taat dan patuh terhadap seluruh syariah-Nya. Semua aktivitas yang berkaitan dengan segala perkara harus terikat dengan hukum Allah karena Islam adalah agama yang sempurna mengatur berbagai hal.

“…Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agama bagimu…” (TQS. Al-Maidah: 3)

Baca Juga: Habib Geys Beberkan Kriteria Pasangan Masa Depan UAS: Cantik, Putih, Hidung Mancung, dan Hafal Quran

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x