Rincian Gaji dan Tunjangan 5 Pejabat Negara di Indonesia, Ada yang Mencapai Rp66 Miliar

- 18 Juni 2021, 14:59 WIB
Ilustrasi pejabat.
Ilustrasi pejabat. /Instagram/@cpnsindonesia

GALAJABAR - Di mana pun kita berada, tujuan setiap orang bekerja pasti untuk mendapatkan gaji atau sejumlah uang. Tak heran banyak orang yang bekerja keras siang dan malam, agar mendapatkan gaji lebih dalam sebulan.

Nah, salah satu profesi dengan gaji tinggi dan banyak tunjangannya adalah dengan menjadi pejabat daerah ataupun negara. Tidak heran jika banyak orang yang berkompetisi lewat pemilihan umum (pemilu) demi menduduki posisi tertentu.

Dilansir melalui kanal Youtube Daftar Populer, berikut adalah rincian gaji dan tunjangan lima pejabat pemerintah di Indonesia!

Baca Juga: Fahri Hamzah 'Bandingkan' Kedudukan Sebagai Pejabat dan Rakyat Biasa: Pejabat Memang harus Dicurigai

1. Bupati atau Wali Kota
Untuk urusan gaji, berdasarkan PP No 59 Tahun 2000 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1980, gaji pokok pemerintah daerah hanya Rp2,1 juta/bulan.

Namun, jumlah itu belum ditambahkan dengan tunjangan-tunjangan lainnya. Ada tunjangan jabatan Rp3,7 juta/bulan, tunjangan suami/istri Rp210 ribu/bulan, dan tunjangan beras Rp144 ribu/bulan.

Selain itu, mereka juga mendapatkan tunjangan operasional yang besarnya didasarkan pada klasifikasi pendapatan asli daerah (PAD).

Misalnya, PAD sebuah daerah Rp150 miliar/tahun, maka tunjangan operasionalnya adalah Rp750 juta/tahun (Rp62.5 juta/bulan).

Baca Juga: Ace Hasan Sebut Elektabilitas Airlangga Hartarto Sebagai Calon Presiden Semakin Merangkak

Sebagai contoh, Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini dalam sebulan bisa mengantongi gaji Rp194 juta/bulan.


2. Anggota DPRD Kota/Kabupaten
Gaji anggota DPRP kota/kabupaten diatur dalam PP No. 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrastif pimpinan dan anggota DPRD. Besaran gaji DPRP berbeda di tiap daerah dengan menyesuaikan pendapatan daerahnya. Sebagai contoh, gaji anggota DPRD di Bandung sekitar Rp53 juta/bulan.


3.Gubernur
Bedasarkan PP No. 9 Tahun 1980, gubernur menerima gaji pokok Rp3 juta/bulan ditambah tunjangan jabatan sebesar Rp5,4 juta/bulan.

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz

Sumber: Youtube Daftar Populer


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x