Salat Iduladha di Rumah, Sekjen MUI: Kesempatan Menjadi Imam bagi Istri, Anak dan Cucu

- 19 Juli 2021, 23:04 WIB
  Pelaksanaan salat Iduladha di Dome Bale Rame Soreang, Kabupaten Bandung dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan diantaranya pengecekan suhu badan, penyemprotan desinfektan, hingga jaga jarak antar jamaah. BUDI SATRIA/PRFMNEWS
Pelaksanaan salat Iduladha di Dome Bale Rame Soreang, Kabupaten Bandung dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan diantaranya pengecekan suhu badan, penyemprotan desinfektan, hingga jaga jarak antar jamaah. BUDI SATRIA/PRFMNEWS /

GALAJABAR - Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan mengatakan pelaksanaan salat Iduladha 1442 H/2021 dapat dilaksanakan sendiri namun lebih afdal jika berjamaah bersama anggota keluarga yang lain.

“Ini kesempatan bagi seseorang untuk menjadi imam bagi anak dan istri, serta cucu,” kata Amirsyah, Senin 19 Juli 2021.

Amirsyah melanjutkan, orang yang ditunjuk menjadi imam saat melaksanakan salat Iduladha di rumah adalah orang yang memahami syarat dan rukun salat.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 20 Juli 2021: Harapan Nino Lagi-lagi Terpatahkan, Rendy Tak Jujur Soal Tes DNA

“Atau seorang anggota keluarga yang mampu menjadi imam dan khotib,” tambahnya dikutip galajabar dari Antara.

Amirsyah juga menambahkan, Komisi Fatwa MUI sudah menyatakan bahwa pelaksanaan shalat Iduladha di rumah sah meski diikuti oleh 4 orang saja.

Hal ini sesuai dengan fatwa nomor 28 tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19. Fatwa ini juga berlaku dalam pelaksanaan salat Iduladha.

Baca Juga: Tingkat Kepercayaan Publik ke Jokowi Terus Merosot, Direktur IPR: Rakyat Sudah Sebel Sama Pemerintahan Ini

Fatwa tersebut menyatakan, jumlah jamaah salat Idul Fitri di rumah minimal empat orang yang terdiri dari satu satu orang imam dan tiga orang makmum.

Meski khotbah merupakan salah satu syarat sah dalam jamaah salat Idul Fitri maupun Idul Adha, namun bila jamaah diikuti kurang dari empat orang atau tidak ada yang mampu menjadi khotib, maka diperbolehkan untuk tidak melaksanakan khotbah.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah