Hukum Hubungan Badan Suami dan Istri di Hadapan Orang Lain Menurut Islam

- 12 Agustus 2021, 09:50 WIB
Ilustrasi hubungan badan.
Ilustrasi hubungan badan. /Andrea Burhana/Kabar Joglosemar/

Adab dalam hubungan seksual suami dan istri juga mengharuskan keduanya untuk melakukan praktik tersebut dalam ruangan tertutup.

Artinya, tidak dihadiri oleh orang lain dalam ruangan tersebut selain keduanya.

Islam melarang praktik seksual suami dan istri dalam ruangan yang dihadiri oleh orang lain baik laki-laki maupun perempuan.

Islam melarang hubungan seksual terbuka dalam arti dilihat oleh orang lain karena sangat tidak baik dipandang dari pelbagai segi.

Baca Juga: Pencipta Karakter Agen Rahasia James Bond, Ian Flaming Meninggal Dunia, 12 Agustus 1964

“Hubungan badan suami dan istri haram dilakukan di hadapan orang lain baik laki-laki maupun perempuan,” (Syekh M Nawawi Banten, Uqudul Lujain fi Bayani Huquqiz Zaujain, [Semarang, Thaha Putra: tanpa catatan tahun], halaman 9).

Keharaman dalam praktik seperti ini di mana orang lain hadir di hadapan suami dan istri dapat dimaklumi.

Bahkan, hubungan seksual suami dan istri kalau bisa dilakukan tanpa kehadiran siapa pun termasuk anak atau keponakan sendiri meskipun mereka belum baligh.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah