Cara Bayar Pajak Motor Online Lewat Aplikasi Signal, Tak Perlu Lagi Datang ke Samsat!

- 8 September 2021, 11:49 WIB
Kehadiran aplikasi SIGNAL dapat memudahkan masyarakat membayar pajak motor dan mobil secara online tanpa perlu datang ke kantor Samsat.
Kehadiran aplikasi SIGNAL dapat memudahkan masyarakat membayar pajak motor dan mobil secara online tanpa perlu datang ke kantor Samsat. /Tangkap Layar: YouTube.com/Samsat Digital



GALAJABAR - Sekarang ini, bayar pajak motor atau kendaraan bermotor memang dapat dilakukan secara daring tanpa harus datang ke Samsat secara langsung.

Dengan aplikasi Signal kini pembayaran kendaraan bermotor menjadi lebih mudah hanya dengan bantuan smartphone.

Signal sendiri adalah salah satu produk inovasi layanan yang belum lama ini diluncurkan Korlantas Polri.

Baca Juga: Garena Resmi Bagikan Kode Redem FF Hari Ini, Buruan Klaim dan Dapatlan Hadiah Menarik

Bahkan, dengan aplikasi Signal tak perlu lagi menggunakan KTP dan STNK dan BPKB asli saat akan membayar pajak kendaraan.

Melansir laman resmi Samsat Digital, pemilik kendaraan dapat melakukan pembayaran pajak dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) melalui aplikasi ini.

Diketahui saat ini baru ada lima belas pangkalan data pajak Bapenda yang terhubung dengan aplikasi ini.

Baca Juga: DPRD Jabar Apresiasi Pelayanan Publik Satu Atap Purwakarta, Bedi Budiman: Patut di Contoh Daerah Lain

Lima belas daerah itu yakni:

1. DKI Jakarta
2. Banten
3. Jawa Barat
4. Jawa Tengah
5. Jawa Timur
6. Bali
7. Sumatera Barat
8. Riau
9. Kepulauan Seribu
10. Jambi
11. Bengkulu
12. Sulawesi Selatan
13. Sulawesi Tenggara
14. Sulawesi Barat
15. Nusa Tenggara Barat

Baca Juga: Ngabalin Sentil FPI: Kau Pendukung ISIS, Taliban, Intoleran, Tak Ada Tempat Untukmu di Indonesia

Selanjutnya pengguna dapat langsung mengetahui surat ketetapan kewajiban pembayaran (SKKP) pajak yang harus dibayarkan.

Lantas bagaimana cara melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa KTP, STNK dan BPKB di aplikasi SIGNAL ini?.

Untuk menggunakan aplikasi Signal, yang pertama kali harus dilakukan adalah mengunduh aplikasinya di Google Playstore untuk pengguna android dengan nama 'Samsat Digital Nasional'.

Saat ini Signal belum tersedia di perangkat iOS karena masih dalam tahap pengembangan.

Setelah terunduh, beberapa langkah perlu dilakukan diantaranya:

Baca Juga: Jiget Bareng Glenca Chysara, Rendi Jhon dan Fara, Netizen Bereaksi

1. Verifikasi Wajah

Hal ini mengapa dalam layanan ini tak perlu menggunakan KTP seperti layanan konvensional.

Pada tahapan ini, wajah jangan terlalu jauh dari kamera dan jangan sampai keliru memasukkan NIK.

2. Verifikasi E-mail

E-mail bertujuan untuk mendukung aplikasi tilang elektronik (ETLE).

3. Verifikasi Nomor HP

Pada tahapan ini dilakukan dengan kode OTP yang digunakan sekali pakai untuk masuk ke aplikasi SIGNAL.

Setelah berhasil, barulah tambahkan daftar kendaraan yang memiliki kewajiban bayar setiap tahunnya.

Baca Juga: Kode Redeem Free Fire FF Terbaru 8 September 2021, Ada Diamond, Emote, Skin, hingga Weapon

Untuk kendaraan pribadi maka masukkan NRKB atau nomor polisi dan lima digit nomor rangka terakhir.

Sedangkan untuk kendaraan dalam satu KK, dapat digunakan NIK e-KTP dalam satu keluarga, NRKB dan lima digit nomor rangka terakhir.

Setelah data yang diinput telah sesuai, maka bisa melakukan pengesahan STNK tahunan dengan langkah-langkah berikut:

1. Memilih kendaraan yang telah berhasil ditambahkan sebelumnya

2. Sistem otomatis akan menampilkan besaran ketetapan pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ

Baca Juga: Luar Biasa, Minuman Racikan Rizky Febian Ditawar Doni Salmanan Rp400 Juta

3. Pilih opsi pengiriman atau tidak

4. Dapatkan kode bayar

5. Lakukan pembayaran berdasarkan kode bayar di channel mitra penerima yang telah bekerjasama, antara lain Mandiri, BNI, BRI, BTN, dan 10 bank pembangunan daerah

6. Akan mendapatkan bukti bayar dari mitra penerima

7. Setelah itu dapatkan bukti e-pengesahan, e-TBPKP, dan e-KD di aplikasi Signal

8. Dapatkan TBPKP fisik jika memilih opsi dikirimkan.

Baca Juga: Kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, Dikabarkan Banyak yang Tewas

Selanjutnya para pengguna aplikasi dapat menggunakan jasa antar bukti pelunasan pajak kendaraan melalui POS yang telah disediakan.

Tanda bukti pengesahan STNK atau e-pengesahan sudah tersedia secara digital dan telah terjamin oleh Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara.

Sistem aplikasi Signal otomatis akan menerbitkan dokumen digital yang valid dan sah, berupa e-TBPKP (bukti lunas pajak dari Bapenda), e-KD (polis asuransi dari Jasa Raharja), dan e-Pengesahan (tanda digital pengesahan STNK dari Polri).***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x