GALAJABAR - Perpanjangan khusus SIM A dan C bagi masyarakat Kabupaten Bandung bisa dilakukan di layanan mobil SIM keliling yang disediakan Polresta Bandung.
Layanan mobil SIM keliling Polresta Bandung beroperasi dari Senin sampai Sabtu. Pendaftaran dibuka dari mulai pukul 08.00 hingga pukul 11.00 WIB khusus hari Senin sampai Kamis. Sedangkan Jumat dan Sabtu dimulai pukul 08.00 hingga pukul 10.00 WIB.
Warga yang hendak mengajukan perpanjangan SIM A dan C disarankan datang 1 jam lebih awal untuk memulai antrean dan membawa pulpen sendiri.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini Kamis 6 Januari 2022, Cek Lokasinya
Baca Juga: Wajib Nonton! Ini 12 Film Hollywood yang Keren dan Seru Tayang 2022
Pemilik SIM yang masa berlakunya hampir habis harus segera melakukan perpanjangan. Sebab apabila sampai terlewat, maka harus melakukan pembuatan SIM baru.
Warga yang akan melakukan perpanjangan SIM A dan C wajib memerhatikan persyaratan dan ketentuan sebagai berikut:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau Suket (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.