Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Jumat 7 Januari 2022, Berikut Ini Lokasinya

- 7 Januari 2022, 05:59 WIB
Ilustrasi/Layanan SIM Keliling
Ilustrasi/Layanan SIM Keliling /Instagram Polresta Bandung /

4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

Baca Juga: Laga Persib vs Persita, Mohammed Rashid: Akan Menjadi Awal Bagaimana Meraih Posisi Puncak

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

6. Jam operasional pelayanan SIM keliling dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

7. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin s/d Kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 WIB, untuk hari Jumat dan Sabtu dimulai pukul 08.00 s/d 10.00 WIB.

8. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai Perkap Nomor 9 Tahun 2021 tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.

Berikut dua lokasi layanan mobil SIM keliling Polresta Bandung, Jumat 7 Januari 2022:

- Layanan Mobil SIM Keliling I di Mal Pelayanan Publik Soreang.

- Layanan Mobil SIM Keliling II di depan Kantor Kecamatan Pangalengan.

Biaya untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C Rp75.000. Namun, ada juga biaya tambahan lainnya, seperti untuk cek kesehatan sebesar Rp25.000 dan asuransi Rp30.000.

Halaman:

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah