Jadwal Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Jumat 20 Mei 2022 Hadir di Soreang dan Baleendah

- 20 Mei 2022, 06:24 WIB
Mobil SIM Keliling di Halaman Mal Pelayanan Publik Soreang.
Mobil SIM Keliling di Halaman Mal Pelayanan Publik Soreang. /Instagram @tmcpolrestabandung/

GALAJABAR - Perpanjangan khusus SIM A dan C bagi masyarakat Kabupaten Bandung bisa dilakukan di layanan mobil SIM keliling yang disediakan Polresta Bandung pada Jumat 20 Mei 2022.

Layanan mobil SIM keliling Polresta Bandung beroperasi dari Senin sampai Sabtu.

Pendaftaran dibuka dari mulai pukul 08.00 hingga pukul 11.00 WIB khusus hari Senin sampai Kamis. Sedangkan Jumat dan Sabtu dimulai pukul 08.00 hingga pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Jumat 20 Mei 2022

Warga yang hendak mengajukan perpanjangan SIM A dan C disarankan datang 1 jam lebih awal untuk memulai antrean dan membawa pulpen sendiri.

Jam operasional pelayanan SIM keliling dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin s/d Kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 WIB, untuk hari Jumat dan Sabtu dimulai pukul 08.00 s/d 10.00 WIB.

Baca Juga: Presiden Jokowi Putuskan Pemerintah Indonesia kembali Membuka Ekspor Minyak Goreng

Berikut dua lokasi layanan mobil SIM keliling Polresta Bandung, Jumat 20 Mei 2022:

- Layanan Mobil SIM Keliling I di Taman Kota Baleendah.

- Layanan Mobil SIM Keliling II di Mal Pelayanan Publik Soreang depan Masjid Al Fathu.

- Outlet Perpanjangan SIM di Kopo Square Jalan Kopo Bihbul.

Baca Juga: Persib Bandung Rencanakan Gelar Pemusatan Latihan di Batam Selama Sebelas Hari

Pemilik SIM yang masa berlakunya hampir habis harus segera melakukan perpanjangan. Sebab apabila sampai terlewat, maka harus melakukan pembuatan SIM baru.

SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.KTP asli atau Suket (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

Baca Juga: Acara Gala Dinner Bersama Miyabi, Dinas Pariwisata Jakarta Belum Terima Permohonan Izin dari Penyelenggara

Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

Biaya untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C Rp75.000. Namun, ada juga biaya tambahan lainnya, seperti untuk cek kesehatan sebesar Rp25.000 dan asuransi Rp30.000.

Jangan lupa memakai masker dan tetap jaga jarak aman serta membawa hand sanitizer.***

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x