GALAJABAR - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat mengajak kepada masyarakat untuk melaksanakan sholat ghaib untuk Emmeril Khan Mumtadz atau Eril.
Ajakan tersebut setelah Gubernur Jabar, Ridwan Kamil dan keluarga mengikhlaskan dan meyakini Eril telah meninggal dunia, usai terseret arus di Sungai Aare, Kota Bern, Swiss.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Swiss juga menyampaikan bahwa pihak otoritas setempat sudah mengubah status pencarian Eril dari yang tadinya berstatus orang hilang menjadi orang tenggelam.
Lalu apa itu sholat gaib? dan apa perbedaannya dengan sholat jenazah? Berikut Galajabar akan memberikan informasinya, seperti dikutip dari berbagai sumber.
Baca Juga: Momen Haru Saat Ridwan Kamil Lantunkan Azan di Sungai Aare Sebelum Pulang ke Indonesia
Seperti dimaklumi, orang meninggal dalam ajaran Islam harus disholati (shalat Jenazah), setelah dimandikan dan dikafani sebelum dikubur. Hukum shalat ini adalah fardhu kifayah.
Tujuan shalat jenazah agak berbeda dengan shalat fardhu, meski sama-sama diwajibkan dan tentu merupakan ibadah yang berpahala. Perbedaan itu terletak pada tujuan.
Sholat fardhu untuk bertaqarrub (mendekatkan diri) dan berdzikir (mengingat) kepada Allah. Sedangkan shalat jenazah lebih dimaksudkan untuk mendoakan orang yang telah meninggal agar mendapatkan ampunan dan kehidupan yang berbahagia di alam kubur dan akhirat.
Karena itu, mendoakan mayat menjadi salah satu rukunnya. Perbedaan tujuan menimbulkan perbedaan cara pelaksanaan.Dalam shalat jenazah tidak ada ruku’, sujud, i’tidal, dan lain-lain.